Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polda Jatim Gerebek "Kampung Narkoba"

Kompas.com - 22/04/2013, 21:24 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com — Tim Reserse Polda Jawa Timur bersama Polres Bangkalan mengamankan 8 orang yang diduga sedang mengonsumsi narkoba dalam penggerebekan di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (22/4/2013).

Dari 8 orang itu, 3 di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priyantoro mengatakan, operasi dilakukan ke sejumlah rumah warga Desa Parseh yang dikenal dengan "Kampung Narkoba". Operasi dilakukan selama dua jam lebih dan berhasil mengamankan 8 tersangka, 3 di antaranya PNS yang masih mengenakan seragam dinasnya.

Endar menyebutkan tiga PNS yang ditangkap itu adalah Robi (32), warga Jalan Kapten Safiri, Kelurahan Pejegan. Dia bekerja sebagai PNS di Kecamatan Kota. Lalu Sarif Maulana (53), warga Jalan KH Moh Toha, Kelurahan Pangeranan. Sarif adalah PNS di bagian Perpustakan Pemda Bangkalan. Terakhir ialah Arik (32), warga jalan Zainal Alim, PNS di Sekretariat Pemda Bangkalan.

"Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 0,32 gram, 1 alat isap narkoba, daun ganja, dan 11 handphone milik pelaku sudah kami amankan," ungkap Endar.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jawa Timur, Kombespol Andi Loediyanto mengatakan, pihaknya pernah juga menggelar operasi di "Kampung Narkoba" beberapa waktu lalu.

"Di kampung ini setiap radius seratus meter tersedia bilik-bilik kecil berukuran 2x3 meter yang dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu," tandasnya.

Untuk membersihkan kampung itu dari pengaruh narkoba, Polda Jawa Timur akan menempatkan 100 petugas dari Brimob Polda Jawa Timur. Penjagaan tersebut berlangsung sampai batas waktu desa tersebut aman dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com