Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Legislatif Harus Setor Uang Kepada Partai

Kompas.com - 21/04/2013, 21:54 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Praktik penyetoran sejumlah uang dari mereka yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif kepada partai politik, masih berlaku. Kondisi itu menunjukkan bahwa penerapan demokrasi di Indonesia belum bermartabat.

Demikian salah satu kesimpulan dari seminar dan Rapat Kerja Nasional IX Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang berakhir Minggu (21/4/2013). Menurut Ketua Nasional Masyarakat Pers Pemantau Pemilihan Umum Putu Artha, politik di Indonesia masih berbiaya tinggi.

Calon anggota legislatif kabupaten/kota harus menyetor uang sebesar Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dan provinsi sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Sementara, calon anggota DPR membayar Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. "Tak ada cerita soal kualitas demokrasi tapi siapa yang bisa membayar," ucap Putu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangkaraya Sastriadi mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) hanya melaksanakan tugas berdasarkan regulasi. "Kami bekerja secara hirarki saja. Tidak terlalu mengomentari mengenai kualitas penerapan demokrasi," tuturnya.

Karena itu, menurut Sastriadi, ia sulit mengutarakan pendapat mengenai sistem pemilu. Pihak KPU daerah hanya melaksanakan instruksi dari lembaga tingkat pusat. Kalau pun masih terdapat kecurangan, tindakan itu merupakan ranah Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan kepolisian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com