Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengusaha Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/04/2013, 03:27 WIB

SAMBAS, KOMPAS - Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, menetapkan dua pengusaha pemilik tempat penggergajian sebagai tersangka karena mengolah kayu ilegal dari pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Menurut Kepala Polres Sambas Ajun Komisaris Besar Pahala Panjaitan, Jumat (19/4), dua tersangka itu adalah Rahmani dan Karnaen. Dua tempat penggergajian kayu terletak di Dusun Pangkalan Asam, Desa Sungai Dungun, Kecamatan Selakau.

”Saat anggota Polres Sambas mengecek ke lokasi, dua pemilik tempat penggergajian itu tak bisa menunjukkan dokumen asal kayu. Dengan demikian, status kayu itu ilegal,” kata Pahala.

Tempat penggergajian di pinggir Sungai Selakau itu digerebek Polres Sambas yang melakukan operasi pengamanan hasil hutan yang dimulai pekan lalu. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penggergajian kayu itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas Ajun Komisaris Dudung Setiawan menuturkan, kedua pemilik tempat penggergajian mengakui kayu itu berasal dari Desa Sempadang, Bakuan, dan Selobak di Kecamatan Selakau. ”Kayu dari lahan pembukaan perkebunan kelapa sawit itu dihanyutkan melalui Sungai Selakau karena biayanya murah,” katanya.

Kayu olahan dari dua tempat penggergajian itu diangkut memakai enam truk ke Markas Polres Landak untuk dijadikan barang bukti. Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Sambas.

Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalbar Ilham Sanusi meminta polisi mencari pemilik perkebunan kelapa sawit. Polisi harus memastikan apakah ada iuran hasil hutan dibayar atau belum. (aha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com