Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

476 Kg Mi Berformalin Diamankan dari Pabrik

Kompas.com - 19/04/2013, 20:20 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Intelkam Polresta Yogyakarta, Disperindagkop Kota dan Provinsi serta Dinkes mengamankan mi yang mengandung formalin seberat 476 kilogram serta 5 liter formalin cair.

Barang-barang tersebut diamankan dari sebuah pabrik mi Sarijaya, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta, Jumat (19/4/2014). Tim gabungan juga menahan petugas satpam dan penanggung jawab perusahaan.

Sementara pemilik pabrik sampai Jumat sore masih dalam proses pemanggilan oleh petugas. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen dari Disperindagkop dan UMKM DIY, Sumiyanto, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, mengatakan, tim mulai mengamati pabrik tersebut sejak Kamis (18/4/2013), dan mendatangi pabrik pada malam harinya, sekitar pukul 21.00.

"Tim datang bertepatan pabrik selesai produksi. Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan barang bukti mi formalin dan cairan formalin," kata Sumiyanto

Ia mengungkapkan, sebelum penggerebekan, tim sudah melakukan pengawasan dan penyelidikan di pasar-pasar. Hasil penyelidikan itu menunjukkan mi diambil dari pedagang Pasar Beringharjo. Mulai dari Beringharjo kemudian dilanjutkan pengecekan di pabrik Sarijaya.

"Hasil uji terhadap sampel mi di Pasar Beringharjo positif berformalin. Setelah kami kembangkan mengarah ke pabrik mi di Wirobrajan," ujarnya.

Sumiyanto mengungkapkan, perbuatan pemilik pabrik telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selain itu juga melanggar UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, ancamannya 5 tahun dan Rp 10 miliar.

"Formalin tidak diperbolehkan digunakan menjadi pengawet makanan karena bahan ini pengawet mayat. Jika dikonsumsi, akan menyebabkan kanker kulit," Paparnya.

Sementara itu, Wakasat Serse Polresta Yogyakarta AKP Ilyas mengungkapkan, saat ini barang bukti yang disita dari pabrik ditampung di Mapolresta Yogyakarta. Sementara para saksi masih dimintai keterangan.

"Pemilik pabrik mi sudah kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ilyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com