Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PBB di Bandar Lampung

Kompas.com - 19/04/2013, 19:45 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung didesak untuk meninjau ulang kebijakan penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP), yang memicu naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 300 persen.

"Betul, penentuan NJOP sekarang itu kewenangannya ada pada wali kota dan bupati, tetapi untuk menaikkannya perlu syarat-syarat tertentu dan dilakukan bertahap. Pada waktu masih dipegang pusat, kenaikan juga terjadi tetapi tidak mendapat protes keras karena kenaikannya rasional," tutur Imer Darius, anggota DPRD Provinsi Lampung, Jumat (19/4/2013).

Ia mengatakan, sebelum ada penyesuaian NJOP, semestinya ada studi terlebih dahulu mengenai dasar perhitungan, alasan dan dampaknya. Ada baiknya pula penghitungan penyesuaian NJOP itu juga turut melibatkan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD.

"Wali kota juga harusnya bijaksana, tidak menggunakan kewenangannya secara absolut. Bagaimanapun, ini kan bukannya lagi zamannya VOC yang pajak ditetapkan paksa sepihak oleh penguasa daerah," ujar Imer, seraya menekankan pentingnya peninjauan ulang kebijakan penyesuaian NJOP itu.

Alih-alih menaikkan PBB setinggi langit, lanjutnya, alangkah baiknya Pemkot Bandar Lampung memaksimalkan dulu potensi wajib pajak yang ada. "Pemkot apa pernah mengungkapkan berapa tinggi tax ratio-nya? Apakah sudah semua warga mau bayar pajak? Pastikan saja dulu mereka patuh bayar pajak, sebelum justru membebani pajak lebih tinggi," tutur politisi Partai Demokrat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com