Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandar Lampung: NJOP Tidak Naik Lima Tahun

Kompas.com - 19/04/2013, 16:03 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung beralasan, nilai jual obyek pajak sebagai dasar penentu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dinaikkan karena sangat tidak sesuai harga pasaran saat ini.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap tiga tahun sekali NJOP harus dievaluasi. Malah, jika dipandang perlu, itu dievaluasi setahun sekali. Nah, NJOP di Kota Bandar Lampung ini sudah 5 tahun tidak dievaluasi oleh Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Taman, Jumat (19/4/2013) dalam audiensi dengan BEM Unila yang memprotes kenaikan PBB hingga 300 persen.

Adapun kewenangan penentuan NJOP di dalam UU 2/2009 kini diserahkan ke kepala daerah. "Untuk itu kami sesuaikan. Di daerah pelosok masih ada harga tanah yang Rp 20.000 per meter persegi, padahal harga pasaran Rp 100.000. Jadi, kami sebetulnya hanya memfasilitasi agar NJOP mendekati harga pasaran. Tetapi, penyesuaian ini paling tinggi 60 persen dari harga pasar," tuturnya.

Ia menambahkan, menyusul adanya keberatan dari warga, Pemkot Bandar Lampung lantas memberikan "diskon" 20 persen dari tarif PBB yang telah dinaikkan. Ini khususnya diberikan bagi masyarakat menengah ke bawah atau golongan I dan II.

"Pak wali kota mengeluarkan kebijakan keringanan 20 persen. Selain itu, ada pula keringanan lain yang besarannya 10 - 50 persen. Warga pensiunan atau tidak punya pekerjaan bisa mengajukan keberatan untuk mendapatkan pengurangan ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com