Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PBB 300 Persen Tidak Rasional

Kompas.com - 19/04/2013, 15:08 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Bandar Lampung terus menuai protes. DPRD Kota Bandar Lampung terang-terangan menyatakan, kebijakan itu tidak rasional.

"Terus terang, kenaikan sampai 300 persen ini sangat tidak rasional, apalagi di tengah-tengah kondisi masyarakat saat ini yang kian terbebani kenaikan TDL (tarif dasar listrik), inflasi hingga 5 persen, dan belum lagi soal rencana kenaikan harga BBM," ujar Ketua DPRD Bandar Lampung Budiman AS, Jumat (19/4/2013).

Ia menambahkan, tidak ada di negara mana pun, kenaikan atau penyesuaian PBB hingga 300 persen. "Ini kata pengamat kebijakan publik, bukan kata saya," ia menambahkan.

Yang disesalkannya, kebijakan penyesuaian NJOP (nilai jual obyek pajak) PBB yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4/2013 diputuskan sepihak oleh Pemkot Bandar Lampung tanpa melibatkan DPRD. "Terus terang, kami kaget dan mengetahui soal tarif PBB itu dinaikkan dari media. Selama ini, kami tidak dilibatkan dan diberi tahu. Dalam rapat pembahasan APBD 2013 pun pihak eksekutif tidak memberi tahu soal kebijakan itu untuk mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah). Mereka hanya bilang akan menaikkan PAD dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak," ujar politisi dari Partai Demokrat ini.

Terkait kontroversi penyesuaian PBB itu, ia mengaku kebanjiran protes dan aduan dari warga. Untuk itu, pihaknya telah memintai penjelasan dari Pemkot. "Namun, Kepala Dinas Pendapatan Daerah tidak bisa memberi jawaban memuaskan. Masa, kebijakan penyesuaian (NJOP) ditentukan dari survei yang hanya dilakukan secara sampling di 32 dari total 126 kelurahan yang ada?" gugatnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bisa memberikan jawaban langsung mengenai kebijakan kontroversial itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com