Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Bupati Pamekasan Rp 2,1 Juta, tetapi...

Kompas.com - 18/04/2013, 22:22 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Menjadi bupati atau wakil bupati menjadi idaman banyak orang sehingga terkadang harus mengorbankan uang ratusan miliar rupiah untuk meraihnya. Hal itu mungkin karena didorong oleh posisi jabatan, fasilitas, dan martabat.

Namun, jika dilihat dari segi gaji, ternyata, gaji bupati atau wakil bupati tidak ada bedanya dengan pejabat sekelas kepala dinas di lingkungan pemerintahan. Gaji pokok Bupati Pamekasan, menurut Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan, Rituhayu, hanya Rp 2,1 juta per bulan. Sementara gaji pokok Wakil Bupati Pamekasan hanya Rp 1,8 juta.

Bupati ataupun wakil bupati juga masih mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011, tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan bagi bupati hanya Rp 3,7 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan, bupati hanya menerima gaji sebesar Rp 5,8 juta.

"Untuk wakil bupati, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,2 juta. Jika ditotal, setiap bulan, wakil bupati menerima Rp 5,4 juta," terangnya, Kamis (18/04/2013).

Selain gaji pokok dan tunjangan, bupati juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, bupati juga mendapatkan tunjangan rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan penunjang operasional.

Pendapatan lainnya yang diberikan kepada bupati, antara lain, insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.

"Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar," terangnya.

Tidak cukup di situ, mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, bupati juga menerima tambahan pendapatan berupa tunjangan operasional. Hal ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing. Jika PAD kurang atau sama dengan Rp 5 miliar, bupati mendapatkan tunjangan operasional minimal sebesar Rp 125 juta per bulan atau maksimal 3 persen dari PAD.

Dengan PAD antara Rp 5-10 miliar, bupati mendapatkan tunjangan operasional minimal Rp 150 juta per bulan atau maksimal 2 persen dari PAD.

"Semakin tinggi PAD yang dihasilkan daerah, semakin besar pula tunjangan operasional yang diberikan kepada bupati karena disesuaikan dengan prosentase PAD," tandas Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan, Rituhayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com