Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 'Air Softgun' Tanpa Izin, PNS Bone Ditangkap

Kompas.com - 18/04/2013, 21:01 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Agussalim (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan membawa senjata api jenis air softgun berserta tujuh butir pelurunya, Kamis, (18/04/2013). Agussalim diamankan lantaran tak memiliki izin membawa senjata tersebut.

Penangkapan ini bermula saat aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Bone menggelar operasi cipta kondisi di Jalan MT Hartoyono, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Taneteriattang dengan menahan sejumlah kendaraan yang mencurigakan. Saat itulah Agussalim yang diketahui sebagai PNS di kantor Syahbandar Pelabuhan Palu, Sulawesi Tengah terjaring razia. Lantaran tak mampu memperlihatkan surat izin kepemilikan senjata tersebut, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Bone untuk dimintai keterangan.

"Saya sengaja bawa untuk jaga-jaga karena jauh perjalanan dari Palu mau ke Makassar," kilah Agussalim.

Sementara pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait dengan peristiwa ini mengaku terpaksa menahan pelaku lantaran tidak memiliki izin penggunaan senjata air softgun. Pihaknya juga mengaku bahwa senjata jenis ini hanya bisa digunakan dalam arena olahraga, bukan untuk berjaga diri.

"Softgun itu dikeluarkan dengan tujuan olahraga menembak, itu pun bisa digunakan dalam area lapangan tembak dan harus ada izin dari Perbakin," tegas Iptu Abdul Rahman, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com