Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Ketua LSM di Garut Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 17/04/2013, 19:32 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Garut menahan ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Garut bernama Mukti Arif pada Rabu (17/4/2013). Mukti diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah revitalisasi posyandu Kabupaten Garut tahun 2011 sebesar Rp 3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Agus Suratni menyatakan, pihaknya menahan Mukti setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya. Setelah cukup bukti, pihaknya langsung menahan Mukti dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Garut guna penyidikan.

"Tersangka sekarang sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Sesuai keterangan tersangka, ada beberapa orang lainnya yang terlibat dan kami masih mengembangkan kasus ini," kata Agus saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (17/4/2013).

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Agus, modus yang dilakukan tersangka adalah mengubah petunjuk pelaksanaan pengalokasian dana hibah bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Dana hibah sebesar Rp 3,4 miliar seharusnya dibagikan berbentuk uang tunai kepada 3.459 posyandu se-Kabupaten Garut.

Namun, realisasi bantuan dialokasikan ke setiap posyandu berbentuk barang. Maka, diduga terjadi penggelembungan penggunaan anggaran sebesar Rp 928 juta.

"Seharusnya setiap posyandu menerima uang tunai sebesar Rp 800.000 dari dana hibah ini. Namun, pelaksanaannya diubah berbentuk barang. Setelah dilakukan audit laporan, penyediaan barang ini diduga ada penggelembungan dana dengan total kerugian negara sebesar Rp 928 juta," kata Agus.

Kini tersangka dijerat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com