Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wawali Menangis di Mapolres Magelang Kota

Kompas.com - 16/04/2013, 18:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Air mata Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo tidak terbendung ketika memberi keterangan di hadapan penyidik Mapolres Magelang Kota, Selasa (16/4/2013).

Ida, panggilan Siti Rubaidah, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penecemaran nama baik suaminya. Ida tidak menyangka statusnya sebagai korban dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus berbalik menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Padahal sumber perkaranya sama, dan saat ini masih dalam proses persidangan," katanya.

Kondisi itu, sebut ida, menandakan masih lemahnya penegakan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Lalu, apa gunanya undang-undang itu?" tandasnya.

Selain diperiksa sebagai tersangka, Ida juga diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penelantaran anak.

Sementara itu, Ari Guswirati, seorang tim kuasa hukum Rubaidah dari LBH Apik Semarang menyampaikan keberatan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab menurutnya, status Ida sebagai korban KDRT seharusnya masih dilindungi UU.

"Kalau seperti ini, sama saja undang-undangnya tidak berlaku. Namun, kami akan terus mengikuti proses hukum yang yang ada," tegasnya.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik, Ida dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik. Ari menyebutkan, sebagian besar pertanyaan terkait perselingkuhan. Termasuk terkait pernyataannya dalam jumpa pers pada 21 Desember 2012 di Alun-alun Kota Magelang.

Dihubungi terpisah, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan polisi menangani kasus yang ia laporkan.

Joko menilai, polisi telah bertindak profesional dalam menengani kasus ini. "Kami menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, karena sudah bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus. Jadi, tidak berat sebelah," kata Joko.

Diberitakan sebelumnya, Joko Prasetyo melaporkan istrinya Siti Ruaidah pada akhir Januari lalu, atas tuduhan pencemaran nama baik Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 55-56 KUHP Pasal 310 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com