Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Uang Palsu Rp 54,2 Juta Ditangkap

Kompas.com - 16/04/2013, 17:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketahuan sedang menjual uang palsu, NR ditangkap petugas Polsektro Jagakarsa. Dia pun tak berdaya ketika ditemukan lembaran uang palsu berjumlah Rp 54,2 Juta dalam pecahan Rp 100.000.

Warga Citeureup, Bogor, Jawa Barat, itu dibekuk  pada Minggu (14/4/2013) malam, saat sedang menjual uang palsu di Jalan Margasatwa, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsekto Jagakarsa Komisaris Muhammad Arsalam, saat itu NR sedang melakukan transaksi dengan dua tersangka lainnya, yaitu MR dan UJ. Namun, MR dan UJ melarikan diri dari petugas.

"Uang palsu itu mau dijual dengan perbandingan 2:1," kata Arsalam, Selasa (16/4/2013).

Setelah menggeledah NR, kata Arsalam, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumahnya yang terletak di Citeurep, Bogor, Jawa Barat. Namun dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan lembaran uang palsu lainnya maupun peralatan dan bahan untuk mencetak lembaran uang palsu.

Menurut Arsalam, awalnya NR terlibat dalam transaksi jual beli tanah. Tanah itu dibeli dengan mobil Kijang yang digadaikan. Hasil menggadaikan mobil itu adalah uang palsu yang selama ini sebagian disimpan oleh NR selama kurang lebih 1 tahun.

NR akan dijerat dengan Pasal 244 jo 245 KUHP ancaman 15 tahun tentang Pengedaran Uang Palsu. NR kini mendekam di ruang tahanan Mapolsektro Jagakarsa. Kepolisian sampai saat ini masih menelusuri dugaan peredaran uang palsu dengan sindikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com