Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Raihan Jewellery Dicecar 48 Pertanyaan

Kompas.com - 15/04/2013, 21:31 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Muhammad Azhari, pemilik Raihan Jewellery, diperiksa sebagai tersangka kasus investasi emas bodong Raihan Jewellery di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/4/2013). Azhari datang didampingi kuasa hukumnya, Fadillah Hutri Lubis.     

Azhari diperiksa sejak pukul 09.00 selama sekitar 6,5 jam dan dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, Azhari mengakui, tetap akan bertanggung jawab untuk mencicil pengembalian dana investasi nasabah Raihan yang bermasalah. "Ada sekitar 200 nasabah yang saat ini uang pengembaliannya masih dicicil," kata Azhari.     

Pada Kamis (11/4/2013) lalu, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dugaan kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery. Ketiga tersangka itu adalah  Muhammad Azhari, serta dua pimpinan Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai.

Sebelumnya, terdapat sepuluh nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan M Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim sejak akhir Februari. Mereka kecewa karena Raihan tidak menepati kontrak perjanjian.     

Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5 persen setiap bulan. Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal. Nasabah mengaku rugi karena terdapat selisih harga sekitar 25-30 persen antara emas yang dijual Raihan dengan harga emas di pasaran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com