Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Mantan Pacar, Perwira Polisi Dilaporkan

Kompas.com - 15/04/2013, 18:47 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Seorang mahasiswi tingkat akhir di Universitas 17 Agustus Semarang, Nadia Ilmira Arkadea (33), melaporkan seorang Wakil Komandan Kompi Brimob Simongan Ipda RR ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Senin (15/4/2013). Pelaporan tersebut karena adanya dugaan penganiayaan yang dialaminya.  

Saat akan melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Dea, panggilan akrabnya, sempat pingsan dan harus ditangani petugas kesehatan. Dea, yang datang bersama seseorang bernama Wijayanto, memang terlihat pucat dan lemas.  

Korban mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Jumat (12/4/2013) malam. Akibat penganiayaan itu, ia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Telogorejo, Semarang. Hubungan Dea dengan Ipda RR sebelumnya merupakan pasangan kekasih.  

Dugaan penganiayaan oleh perwira polisi tersebut terjadi di sekitar Jalan Kelud Raya, Semarang. Saat itu, Ipda RR mengajak bertemu dan akan meminta foto-foto saat mereka bersama beberapa bulan lalu. Keduanya kemudian makan malam di sebuah rumah makan. Perbincangan saat makan itu kemudian dilanjutkan ke dalam mobil. Di situlah Dea mengaku dipukul di sejumlah bagian tubuh dengan tangan kosong yang mengakibatkan sejumlah luka lebam.  

Ia mengaku sempat mau keluar dari mobil, tetapi diminta masuk lagi. Kemudian, bersama temannya, ia memeriksakan diri ke dokter. Karena kondisinya yang lemah, ia lalu menjalani perawatan di rumah sakit.  

Peristiwa pemukulan itu, ungkap Dea, bukanlah yang pertama, tetapi juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Korban juga mengaku dipukuli di dalam mobil di kawasan Simpanglima, Semarang. Ketika itu, status Dea dan Ipda RR masih berpacaran.

Pertengkaran saat itu terjadi terkait dengan janji perwira polisi yang akan menikahinya meski kedua orangtua perwira itu tidak menyukai Dea, tetapi akhirnya diundur secara sepihak.  

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono mengatakan akan tetap memproses kasus dugaan penganiayaan tersebut. Meski pelaku merupakan perwira polisi, ia mengatakan, pelaku tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum pidana.

"Agar masyarakat juga tahu, kedudukan aparat juga sama di mata hukum," tandasnya.  

Jika terbukti, pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain pidana, Ipda RR juga dimungkinkan akan mendapat sanksi disiplin secara internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com