Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Anggota DPRD Sampang Siswi SMP

Kompas.com - 15/04/2013, 16:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sembilan siswi yang dicabuli anggota DPRD Kabupaten Sampang asal fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44) rata-rata masih belajar di sekolah menengah pertama (SMP).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013). Menurut Hilman, berdasaran pengakuan tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelengan, Sampang ini telah meniduri sembilan korbannya. Namun sampai saat ini masih tiga orang yang melapor, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP.

Anggota Komisi A bidang pemerintahan DPRD Kabupaten Sampang itu berhasil dibekuk di hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya beberapa waktu lalu.

''Kami juga amankan dua wanita yang diduga sebagai penyedia perempuan di bawah umur yakni Dea Ayu (20), dan Dini Rahmawati (22),'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tanda pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah telepon selular yang berisi bukti percakapan via SMS antara ketiga tersangka.

Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com