Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Proyek, Sumadi Bunuh Kepala Desa

Kompas.com - 12/04/2013, 18:34 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sumadi (45), warga Dusun Semen, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang harus kembali mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya. DIa telah membunuh kerabatnya sendiri sekaligus Kepala Desa setempat, Barnabas Kadar (43).

Sumadi mengaku nekat menghabisi nyawa Barnabas karena jengkel. Sebab, menurut Sumadi, selama Barnabas menjabat menjadi Kepala Desa, dia selalu mempersulit lahan pekerjaan Sumadi sebagai penambang pasir, maupun dalam pekerjaan lainnya.

"Kalau ada proyek, dan itu ada nama saya, pasti dicoret atau bisa dipastikan gagal," kata Sumadi, di Mapolres Kabupaten Magelang, Jumat (12/4/2013).

Sumadi menceritakan, kesulitan mendapat lahan pekerjaan selalu berulang kali terjadi sejak korban menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Krinjing selama empat tahun yakni mulai 1998 hingga 2002. Namanya selalu tidak tercantum dalam proyek apapun di desa setempat.

Sumadi memang adalah seorang residivis pada kasus yang sama pada 1998 silam. Perbuatannya kembali dilakukan terhadap Barnabas pada Rabu 10 April lalu. Sumadi pun mengaku sudah jauh hari merencanakan akan menghabisi nyawa korban.

Saat itu, Sumadi menunggu korban di Jalan Desa, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan bekal sebilah kapak dan sepeda motor miliknya. "Waktu dia datang, saya hadang persis di hadapannya. Lalu saya ajak ke pinggir jalan. Sempat adu mulut, karena saya hilang kesabaran akhirnya dia saya bacok," ungkap Sumadi.

Korban tewas pun dengan lima luka bacok di bagian kepala, leher dan tubuh. Setelah melakukan perbuatan sadis itu, tersangka mengaku puas. Namun, tak membantah bahwa dia juga menyesali perbuatannya tersebut.

Sementara itu, Kepala Polres Magelang AKBP Guritno Wibowo mengaku masih akan mandalami kasus tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol AA 3149 MT milik tersangka, sebuah kapak berdiameter 8 centmeter bertangkai kayu sepanjang 60 centimeter, serta pakaian Barnabas.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Guritno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com