Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KDRT, Wawali Magelang Dituntut Penjara 2 Bulan

Kompas.com - 11/04/2013, 16:35 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Magelang dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut JPU Ashari Kurniawan dan Slamet Supriyadi, Joko Prasetyo terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya Siti Rubaida (Ida) pada 9 November 2012 lalu di rumahnya Jalan Ketepeng Trunan Kelurahan Tidar Kota Magelang.

Orang nomor dua di Kota Magelang itu juga telah melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun untuk dakwaan primer Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Jaksa menyatakan tidak terbukti karena korban masih bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari pascakejadian KDRT itu.

Beberapa bekas pukulan yang diderita korban, dinilai tidak mengakibatkan kecacatan tubuh ataupun penyakit parah. "Sementara hal-hal yang memberatkan tuntutan bahwa terdakwa adalah seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat yang dipimpin. Adapun hal yang meringankan antara lain terdakwa telah mengakui perbuatannya dan selalu bersikap sopan dalam persidangan," tutur JPU dalan sidang lanjutan perkara tersebut, Kamis (11/4/2013).

Sementara itu, terdakwa Joko Prasetyo didampingi penasihat hukumnya Muh Zazin dan rekan menyatakan akan mempelajari lagi tuntutan dari jaksa dan akan melakukan pembelaan.

Menurutnya, ada sejumlah oknum yang sengaja menunggangi kasus yang dialaminya itu untuk kepentingan politik. "Ini masalah kecil yang sudah dibesar-besarkan dan sudah ditunggangi oleh oknum yang ingin mempolitisasi," ujarnya usai sidang.

Ia juga menilai tidak ada dampak yang disignifikan terhadap istrinya. Namun kedua anaknya, Bella dan Aulia , yang terkena imbasnya. "Apalagi sekarang sudah setengah bulan anak saya tidak sekolah. Saya akan melakukan koordinasi dengan Woman Crisis Center (WCC) dan SKPD terkait untuk membicarakan masalah anak saya. Katanya Magelang Kota Layak. Saya ingin masyarakat Magelang tahu kalau saya ingin membangun keluarga Sakinah, Mawadah, Warohmah," kata Joko.

Secara terpisah, Ida selaku korban belum dapat berkomentar banyak terkait tuntutan tersebut. Dia justru belum mengetahui soal tuntutan dari Jaksa itu. "Belum tahu, tapi silakan hubungi penasihat hukum saya saja," ujarnya singkat saat dihubungi via ponsel.

Diberitakan sebelumnya, Joko Prasetyo mengakui telah menampar istrinya, di rumah pribadinya di Jalan Ketepeng Trunan Tidar Kota Magelang dengan menggunakan sandal. Itu dilakukan karena emosi setelah Blackberry miliknya yang dibawa oleh korban tidak dikembalikan saat diminta. Korban sendiri membawa BB milik suaminya karena menemukan ada percakapan mesra antara suaminya dan perempuan lain yang diduga selingkuhan Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com