Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota DPRD Pamekasan Terancam Dicoret Jadi Caleg

Kompas.com - 10/04/2013, 17:15 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Tujuh anggota DPRD Pamekasan, Jawa Timur, yang pindah ke partai politik lain, terancam dicoret dari daftar calon legislatif pada Pemilu 2014. Sebab, mereka tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pamekasan saat akan mencalonkan diri dengan partai baru.

Ketujuh anggota DPRD itu adalah Busiri, Afifurrahman, Baharudin, dan Muhammad Makmun. Empat orang ini berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Nahdlatul Ummat (FPKNU). Empat orang ini sudah menyatakan diri pindah ke partai lain karena partainya sendiri tidak lolos verifikasi.

Tiga anggota DPRD lainnya yaitu Muhammad Amin dan Munaji dari Partai Bintang Reformasi serta Suli dari Partai Republikan. Ketiga orang ini juga berpindah partai dan mengajukan kembali sebagai anggota DPRD Pamekasan pada Pemilu 2014.

Komisioner KPU Pamekasan Didin Sudarman dari Divisi Sosialisasi, Informasi dan Pendidikan Pemilih, Rabu (10/4/2013), mengatakan, bagi anggota DPRD Pamekasan yang parpolnya tidak lolos verifikasi dan mencalonkan kembali dari Parpol yang lolos, harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya.

"Ini sudah ketentuan dalam peraturan KPU yang baru," kata Didin.

Didin menjelaskan, peraturan KPU yang baru, Nomor 13 Tahun 2013, sudah memperjelas Peraturan KPU sebelumnya, yakni No 7/2013, yang banyak diperdebatkan banyak calon. Peraturan KPU No 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah menjelaskan bahwa parpol yang tidak lolos verifikasi dan anggotanya mencalonkan dari parpol lain harus mengundurkan diri.

"Ini sudah aturan tegas. Tinggal memilih tujuh anggota DPRD itu apa mundur dari anggota DPRD atau tidak. Kalau tidak mundur, akan dicoret dari daftar calon legislatif," ujarnya.

Sementara di Sekretaris DPRD Pamekasan belum ada satu pun dari tujuh anggota DPRD Pamekasan yang mengajukan surat pengunduran diri. "Sampai sekarang belum ada yang mundur dari keanggotaan sebagai DPRD," ungkap Arif Handayani, Sekretaris DPRD Pamekasan.

Muhammad Makmun, salah atu anggota Fraksi PKNU DPRD Pamekasan, saat dikonfirmasi, mengatakan, apa pun yang diputuskan KPU pihaknya tidak mempedulikannya. Ia mengaku bersikukuh akan maju sebagai anggota DPRD Pamekasan pada Pemilu 2014 meskipun tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partainya semula.

"Saya tetap akan maju. Sekarang kami masih melakukan upaya-upaya hukum agar kami tidak harus mundur sebagai anggota DPRD dan bisa mencalonkan dari partai lain," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com