Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tersangka Penyerangan LP Cebongan Didampingi 12 Pengacara

Kompas.com - 10/04/2013, 09:50 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Sebanyak 11 tersangka pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, kini didampingi 12 penasihat hukum. Pendampingan tersebut dilakukan sejak Selasa (9/4/2013) malam.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Widodo Raharjo mengatakan, penasihat hukum tersebut disiapkan dari Mabes TNI Angkatan Darat.

"Pihak tersangka didampingi penasihat hukum sejak semalam. Ini akan didampingi terus," ujarnya saat ditemui di Markas Kodam IV/Diponegoro, Rabu (10/4/2013).

Para penasihat hukum tersebut yakni Kolonel Chk Rohmat SH CN selaku ketua tim. Kemudian Letkol Chk Syarif Hidayat, Letkol Chk Ashar, Letkol Chk Yaya Supriyadi, Mayor Chk Mahatma Budi, Mayor Chk Sunardi, Mayor Chk Isa Ashari, Mayor Chk Kamdan, Mayor Chk Winarjo, Mayor Chk Munadi, Kapten Chk A Marpaung, dan Kapten Chk Andjoyo Ratri.

Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku penyerangan yang merupakan anggota Kopassus tersebut masih terus dilakukan. Ke-11 orang itu dinyatakan sehat karena pada hari pertama pemeriksaan, Senin (8/4/2013) lalu, sudah diperiksa kesehatan.

"Pemeriksaan (kesehatan, red) masih (dilakukan, red) kemarin sampai malam," jelasnya.

Pengamanan selama pemeriksaan atau penahanan, lanjut Widodo, mereka mendapat pengamanan khusus. Ke-11 anggota Kopassus tersebut ditempatkan di sejumlah sel berbeda dengan dijaga pasukan. Tempat sel juga harus dinyatakan steril dari barang-barang yang tidak dipergunakan.

"Semisal televisi, tidak perlu mereka melihat, jadi tidak perlu ada," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com