Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tuntut Ganti Rugi Layak

Kompas.com - 09/04/2013, 20:31 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

DELI SERDANG, KOMPAS.com — Pembangunan akses jalan ke Bandar Udara Internasional Kualanamu hingga kini belum tuntas akibat kendala pembebasan lahan.

Berdasarkan pemantauan, Selasa (9/4), akses masuk ke bandara melalui jalan arteri sepanjang 13,5 kilometer dari jalur lintas Sumatera-Simpang Kayu Besar sudah tersambung. Namun, akses keluar dari bandara masih menggunakan lajur jalan yang sama dengan akses masuk. Hingga kini, masih ada sekitar 800 meter pembebasan lahan yang terhambat, mencakup 45 keluarga.

Masalah aksesibilitas berimbas pada penyelesaian keseluruhan proyek bandara. Ponirin (42), warga Dusun Dalu 10, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, mengemukakan, proses pembebasan lahan masyarakat tersendat karena warga tidak mendapat ganti rugi sesuai kesepakatan awal.

Menurut Ponirin, awalnya pemerintah menjanjikan ganti rugi harga tanah senilai Rp 300.000 per meter persegi. Namun, biaya ganti rugi lalu diturunkan menjadi Rp 75.000 per meter persegi, dan belakangan pemerintah bahkan tidak mau membayar ganti rugi karena lahan yang ditinggali masyarakat itu dianggap tanah berstatus hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II.

Ia menambahkan, warga menempati lahan eks transmigrasi itu secara turun-temurun sejak tahun 1961 dan status tanah mereka telah diakui bebas HGU sejak tahun 2004. Akan tetapi, pemerintah kemudian mengklaim lahan itu berstatus HGU dan tidak membayar ganti rugi kepada warga.

Harga lahan sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) di areal itu pada 2012 telah mencapai Rp 394.000 per meter persegi. "Kami hidup di Indonesia, maka penggusuran lahan harus disesuaikan dengan hukum," ujar Ponirin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com