Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Bantu Pakar Hukum Kaji Kasus Istri Wawali Magelang

Kompas.com - 08/04/2013, 21:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com —  Dari hasil telaah Tim Penyidik Kepolisian Resor Magelang Kota, tiga laporan Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo tidak memenuhi unsur pidana. Ketiga laporan itu, antara lain pencemaran nama baik, pencurian dalam rumah tangga, dan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh istrinya, Siti Rubaidah (Ida).

Untuk memastikannya, Kapolres Magelang Kota AKP Joko Pitoyo menyatakan, pihaknya telah mendatangkan dua pakar hukum pidana sebagai saksi ahli, yakni dari Universitas Dipenegoro (Undip) Semarang dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengkaji kasus tersebut. Hasil kajian itu bakal dipakai pihak penyidik untuk menetapkan kasus tersebut apakah dilanjutkan atau dihentikan.

"Kami masih menunggu hasil kajian saksi ahli, kalau hasil kajian dinyatakan memenuhi unsur, penyelidikan akan dilanjutkan dan meningkatkan status dua terperiksa, yakni istri Wawali Magelang, Siti Rubaidah (Ida), dan juga Rahayu Kandiwati sebagai tersangka," kata AKP Joko Pitoyo, Senin (8/4/2013).

Sebaliknya, jika kajian dari saksi ahli menyatakan tidak memenuhi unsur, penyelidikan bakal diberhentikan. Status keduanya hingga saat ini masih terperiksa.

"Belum ada penetapan sebagai tersangka karena bukti-bukti belum kuat. Namun, kami tetap akan memproses secara profesional dan proporsional," kata Joko.

Terkait adanya sejumlah pihak tertentu yang menginginkan perkara itu ditangguhkan, Joko mengatakan, hal itu tetap tidak memengaruhi proses hukum yang telah berjalan.

"Memang ada surat dari beberapa LSM supaya kasus-kasus ini tidak usah diproses. Namun, tentu itu bukan dijadikan dasar kami untuk bersikap karena landasnyannya tetap dari hasil pemeriksaan," ujarnya.

Joko Pitoyo juga menampik bila dalam penyelidikan kasus tersebut ada beberapa pihak yang sengaja melakukan intervensi. Menurut dia, selama pihaknya tetap mengacu pada hukum yang ada, intervensi apa pun tidak akan memengaruhi.

Kasus ini bermula ketika Joko Prasetyo melaporkan balik istrinya dengan dugaan pencurian dalam rumah tangga yang diduga melanggar Pasal 362 jo 367 Ayat 2 KUHP. Serta melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 UU ITE, 310/311 jo pasal 55-56 KUHP Pasal 310 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com