Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah DPRD dan Gubernur Riau Kembali Membangkang?

Kompas.com - 08/04/2013, 19:10 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com -  Penonaktifan tujuh anggota DPRD Riau, yang terlibat kasus suap Pekan Olahraga Nasional Riau 2012, masih belum jelas.

Sampai Senin (8/4/2013), pimpinan DPRD Riau, belum mengambil sikap. Padahal, tujuh anggota dewan itu, yakni Adrian Ali, Syarif Hidayat, M Roem Zein, Zulfan Heri, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza dan Turoechan Asyari sudah disidang (dinyatakan sebagai terdakwa) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Kamis (4/4/2013).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD, setiap anggota DPR dan DPRD yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau terlibat kasus korupsi harus dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Aturan itu diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam PP itu dinyatakan, apabila dalam tujuh hari tidak ada sikap dari pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan dapat melaporkan hal itu kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal untuk menindaklanjuti penonaktifan itu. Sayangnya, Rusli Zainal pun kini menyandang status tersangka dalam kasus suap PON dan penyalahgunaan izin hutan tanaman industri.

Pimpinan DPRD dan Gubernur Riau pernah membangkang aturan itu. Faktanya, saat ini ada anggota DPRD Riau, yang sudah dihukum dalam kasus korupsi (bukan hanya sekadar berstatus terdakwa). Namun, kelimanya (Tengku Azwir, Raja Thamsir Rahman, Faisal Aswan, Muhammad Dunir dan Taufan Andoso Yakin) tidak pernah "diberhentikan sementara" atau masih berstatus sebagai anggota dewan aktif, dengan menerima seluruh tunjangan.

Tengku Azwir adalah tervonis kasus korupsi dana pengadaan genset fiktif sewaktu menjadi Sekretaris Daerah Rokan Hulu (sekarang sedang kasasi). Thamsir Rahman adalah tervonis kasus korupsi dana APBD Indragiri Hulu sewaktu menjabat Bupati Inhu (kasasi). Adapun Dunir, Faisal dan Taufan berstatus narapidana kasus suap PON dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus yang dihubungi hari Senin (8/4/2013) mengungkapkan, pihaknya masih akan membicarakan persoalan tujuh anggota DPRD Riau itu dengan Badan Kehormatan DPRD Riau. Dia berjanji akan menyampaikan aturan perundang-undangan tentang pemberhentian sementara dalam pertemuan itu.

Menurut Johar, semestinya pemberhentian sementara itu merupakan tanggung jawab partai dari anggota dewan yang berangkutan. Sebagai pimpinan dewan dia akan menyuarakan masalah itu melalui Badan Kehormatan.

Hanya saja, Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Turoechan Asyari adalah salah satu dari orang yang terlibat korupsi yang harus diberhentikan sementara itu.

"Kalau partai yang membuat keputusan tentunya akan lebih gampang. Misalnya, Tengku Muhazza (Partai Demokrat) sudah ditarik partainya, tinggal proses penggantian saja. Enam anggota lainnya belum," kata Johar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com