Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Jadi Plt, Bupati Kolaka Dinonaktifkan?

Kompas.com - 08/04/2013, 15:50 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri dikabarkan telah mengeluarkan  surat keputusan (SK) yang isinya menunjuk Amir Sahaka yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kolaka menjadi pelaksana tugas Bupati Kolaka dalam waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini terkait Bupati Buhari Matta tersandung kasus dugaan korupsi. Juru bicara Amir Sahaka, Rustam mengatakan, Amir Sahaka sudah menerima kutipan SK penunjukkannya sebagai pelaksana Bupati Kolaka sejak hari Jumat lalu, saat berada di Jakarta. Namun dia enggan menyebutkan nomor surat serta rincian yang ada di dalam SK tersebut.

"SK asli Pak Amir akan diserahkan secara resmi dan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara pada hari Rabu nanti. Sebenarnya kan hari ini, tapi Pak Gubernur Sultra sedang menghadiri pelatikan Gubernur Sulsel," ungkap Rustam, Senin (8/4/2013).

Di tempat yang sama, Amir Sahaka masih tampak malu-malu untuk menjawab pertanyaan sejumlah awak media ketika dimintai keterangan terkait jabatan baru yang akan diembannya.

"Tunggu saja kejutannya hari Rabu nanti. Pokoknya hari Rabu itu kejelasannya. Secara langsung kan saya belum pegang SK-nya tapi sudah ada bocoran. Hari ini akan ada telegram dari Mendagri langsung kepada Pemprov Sultra tentang penunjukkan pelaksana Bupati Kolaka," kata Amir Sahaka.

Pengalihan kepemimpinan di Kolaka ini sudah lama ditunggu warga Kolaka, pascaterkuaknya  kasus Bupati Kolaka, Buhari Matta yang tersandung kasus dugaan korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com