Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Melanggar, Gambar Cagub di Pohon Tetap Dibiarkan

Kompas.com - 07/04/2013, 22:28 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Ketua lembaga swadaya (LSM) Lingkungan Hidup Pesisir Utara (Pesut) Kendal, Jawa Tengah, Sukamto meminta pemerintah agar mencopot gambar-gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang terpasang di pohon dengan cara dipaku. Terutama, gambar-gambar yang ada di pohon sepanjang jalan utama Pantura, Kendal.

Menurut Sukamto, pemasangan gambar pasangan cagub-cawagub tersebut, telah mengotori pohon dan merusak pemandangan.

"Seharusnya tidak dipaku ketika memasang gambar itu," kata Sukamto, Minggu (07/04).

Sukamto menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kendal terkait permintaannya agar mencopot gambar cagub-cawagub itu.

Sementara itu Kepala Seksi Penegak Peraturan Daearah ( Perda) Kantor Satpol PP Kendal, Adi Muktianto mengakui, gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang dipasang di jalan-jalan utama Pantura Kendal menyalahi Perda N0. 16 tahun 1998 tentang pajak reklame. Apalagi, gambar-gambar itu ditempelkan di pohon-pohon dengan cara dipaku.

Namun pihaknya belum berani mencopot gambar pasangan cagub-cawagub tersebut karena belum ada perintah. "Tugas kami hanya mengeksekusi saja. Kami masih butuh koordinasi dengn Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuanagan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kendal dan Panitia Pengawas (Panwas) pemilu Kabupaten Kendal," katanya.

Adi mengakui, dia sendiri sudah melihat banyaknya gambar pasangan cagub yang dipasang di pohon-pohon di Jalan Pantura, Kendal sehingga merusak keindahan kota.

Sementara itu, salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Kendal, Ali Rozikin mengatakan bahwa soal tempat pemasangan gambar pasangan cagub-cawagub adalah urusan DPPKAD dan Satpol PP. Sebab pemasangan gambar yang dilakukan oleh masing-masing tim sukses tersebut, adalah untuk sosialisasi.

"Soal sosialisasi gambar cagub tidak melanggar UU Pemilu. Kalau pemasangannya di pohon, sehingga mengurangi keindahan kota, dan melanggar Perda, tinggal Satpol PP bagaimana. Sampai saat ini, kami belum diajak koordinasi," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com