Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Morotai: Polda Maluku Utara Terkesan Sepihak

Kompas.com - 07/04/2013, 21:11 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

MOROTAI, KOMPAS.com - Kasus perusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC) yang menyeret nama Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny R Paraisu sebagai tersangka, mulai meresahkan para pegawai di Pemkab Pulau Morotai. Keresahan ini diakui langsung Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Setda Pulau Morotai, Ujang Bagindo.

Saat menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Pulau Morotai, Minggu (7/4/2013), Ujang mengatakan, belakangan keterangan Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Hendrick Rumsayor di berbagai media sangat meresahkan Pemkab Pulau Morotai, termasuk masyarakat Morotai. Pihaknya menilai pernyataan Kabid Humas Polda Malut itu terkesan sepihak.

"Masyarakat Morotai selama ini menilai bahwa tanpa beliau (Kabid Humas Polda Malut Hendik Rumsayor) sadari bukan saja sebagai juru bicara Polda, tetapi juga sebagai juru bicara PT MMC, pengusaha budidaya mutiara terbesar di Maluku Utara," tegas Ujang Bagindo.

Pemkab Pulau Morotai menilai wajar penyampaian berbagai tahapan atau putusan hasil penyelidikan oleh Polda Malut sebagai lembaga publik bidang penegakan hukum karena sesuai amanah Undang-undang. Namun menurut Ujang Bagindo, Pemkab Pulau Morotai mulai resah dengan pernyataan-pernyataan Kabid Humas Polda yang dinilai tidak berimbang.

"Padahal sesungguhnya sengketa hukum ini memiliki sebab akibat yang jelas di mata hukum, antara pelanggaran yang dilakukan oleh PT MMC dan tindakan yang dilakukan oleh pemda dalam rangka penertiban," tambah Ujang Bagindo.

Terkait penutupan PT MMC oleh Pemkab Pulau Morotai, Ujang mengatakan hal tersebut sebagai sebuah kepatutan perusahan yang berinvestasi di Morotai. Yakni melaksanakan kewajibat tertentu sebagai sebuah perusahan. Karena itu, dalam kasus PT MMC yang sudah merambah ke ranah hukum, Pemkab Pulau Morotai berharap Polda Malut berlaku arif. Sebab sebelumnya, Pemkab Pulau Morotai pada Maret 2012 lalu juga telah melaporkan Direktur PT MMC Sutrisno Sukendi dengan tuduhan melakukan pelanggaran pidana.

"Ada beberapa item pelanggaran yang telah dicantumkan dalam laporan itu," kata Ujang Bagindo.

Beberapa pekan lalu, Pemkab Pulau Morotai kembali melayangkan laporan keduanya karena laporan pertama sejak setahun lalu belum pernah ditindaklanjuti oleh Polda Malut. Ini yang membuat Pemkab Pulau Morotai menilai Polda Malut tidak berimbang dalam menegakkan supremasi hukum.

"Masa laporan pemda tidak pernah ditindaklanjuti, tapi laporan dari PT MMC terus ditindaklanjuti. Bahkan tindak lanjut dari laporan PT MMC itu dibesar-besarkan dan bahkan dipolitisasi," timpal Alfatah Sibua, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang turut hadir dalam konferensi pers.

Belum ditindaklanjutinya laporan dari Pemkab Pulau Morotai terhadap Direktur PT MMC itu juga memicu penilaian miring dari Pemkab Morotai.

"Kalau sampai laporan pemda yang kedua ini juga tidak ditindaklanjuti maka kesannya PT MMC ini kebal terhadap hukum. Saya ingatkan bahwa di Indonesia ini tidak ada orang atau kelompok manapun yang kebal terhadap hukum," kesal Alfatah Sibua.

Dia lantas mendesak Polda Malut segera memanggil Dirut PT MMC sebagaimana yang dilakukan penyidik Polda terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pulau Morotai.

"Jadi intinya kami minta Polda Malut utamanya kepada Kapolda yang baru Bapak Brigjen Pol Machfud Arifin agar dapat melihat secara arif proses hukum ini, bahwa tindakan pelanggaran PT MMC yang telah dilaporkan tahun 2012 lalu dan sekarang diminta lagi untuk dimasukkan laporan kedua bulan Maret kemarin, mohon ditindaklanjuti dan disampaikan ke publik, sehingga tidak memberi kesan ditutup-tutupi, karena semua warga negara sama di mata hukum," tutup Ujang Bagindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com