Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun Diduga Oknum Polisi

Kompas.com - 07/04/2013, 19:08 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

SAUMLAKI, KOMPAS.com - Salah satu pelaku pencabulan dua bocah ingusan yakni AW (8) dan ANP (4), warga Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) diduga anggota Polres MTB berinisial Briptu JK.

Aksi Briptu JK diduga mencabuli bocah perempuan, ANP yang tak lain adalah keponakannya sendiri, di atas kompleks pemakaman kawasan Gunung Nona, Saumlaki. JK diduga berbuat asusila bersama sejumlah pelaku lain.

Ibu korban, IK (36) mengungkapkan, peristiwa memilukan itu menimpa kedua anaknya pada 7 Oktober 2012 dan baru diketahui pada 4 November 2012 setelah anaknya AW berterus terang kepadanya. Selain itu, IK juga mulai curiga sehari setelah kejadian itu, kedua anaknya tampak murung dan ketakutan.

"Mereka diancam kalau menceritakan kejadiannya. Cuma saya mulai curiga karena kedua anak saya selalu mengeluh kesakitan pada alat kelamin mereka," tuturnya kepada wartawan, Minggu (7/4/2013).

IK mengungkapkan, setelah mengetahui kedua anaknya dicabuli, keesokan harinya ia langsung melapor ke Polres MTB. Sayangnya hingga kini, kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti. Merasa tidak mendapatkan keadilan, pada 26 Maret 2013 IK melaporkan kasus asusila ini ke Polda Maluku.

Kapolres MTB yang dikonfirmasi Kompas.com Minggu (7/4/2013) secara berulang kali melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tak mengangkatnya. Pun ketika dikirim pesan singkat (SMS) juga tidak membalas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com