Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati dan Wabup Morotai Jadi Tersangka Perusakan PT MMC

Kompas.com - 05/04/2013, 19:47 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny R Paraisu resmi menjadi tersangka dalam kasus perusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC) di Pulau Ngelengele, Kecamatan Morotai Selatan Barat, beberapa waktu lalu. Kedua pasangan kepala daerah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrim Polda Maluku Utara (Malut) karena diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus perusakan dan penjarahan fasilitas PT MMC.

Atas penetapan tersangka ini, Ditreskrim Polda Malut telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jumat (5/4/2013) pagi, Wakil Bupati Wenny R Paraisu bahkan telah memenuhi panggilan tersebut. Wenny sendiri diperiksa di ruang Ditreskrim Polda Malut. Sementara Bupati Rusli Sibua, sebagaimana surat panggilan tersebut dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Sabtu (6/4/2013).

"Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Wakil Bupati dan untuk Bupati dijadwalkan pada hari Sabtu besok. Pemeriksaannya juga di Polda Malut," tegas Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendrik Rumsayor saat ditemui para wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2013).

Menurut juru bicara Polda Malut ini, penetapan tersangka kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dalam kasus perusakan dan penjarahan fasilitas PT MMC ini setelah pihak penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan keduanya dari keterangan para saksi. Saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Polda Malut tak lain merupakan pejabat di lingkup Pemkab Pulau Morotai yang juga adalah anak buah Rusli Sibua dan Wenny R Paraisu.

Sejumlah pejabat yang dijadikan sebagai saksi juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Kepala DPPKAD Hadad Hi Hasan, Kepala Satpol PP Sunardi Barakati dan beberapa termasuk sejumlah anggota Satpol PP. Para tersangka sebelumnya bahkan sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah. Hanya saja para pejabat itu masih mengajukan proses banding.

"Penetapan tersangka juga atas dasar bukti-bukti berupa surat perintah penutupan yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga keduanya adalah aktor intelektual," jelas Hendrik.

Polda Malut pun berharap kedua pasangan kepala daerah ini berjiwa besar untuk memenuhi panggilan penyidik. Apalagi menurut Hendrik, Rusli maupun Wenny meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Malut masih diberpegang pada asas praduga tak bersalah.

"Perlu saya tegaskan ya bahwa meski sudah menjadi tersangka, namun keduanya belum tentu bersalah. Bupati dan Wakil Bupati hanya disangka terlibat sebagai aktor berdasarkan hasil penyelidikan," tegas Hendrik.

Ditanya soal penahanan terhadap Bupati dan Wakil Bupati, Hendrik mengatakan ada kemungkinan keduanya bakal ditahan dengan alasan jangan sampai kedunya bisa menghilangkan barang bukti.

Sekadar mengingatkan, Bupati Pulau Morotai pada Maret 2012 lalu telah mengeluarkan surat penutupan sementara PT MMC yang membudidaya ikan Kerapu dan Mutiara di Pulau Ngelengele, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Atas surat tersebut, sejumlah pimpinan SKPD mengeksekusinya dengan menutup paksa aktivitas PT MMC. Penutupan secara paksa tersebut melibatkan masyarakat lokal sehingga terjadi perusakan fasilitas perusahaan, termasuk adanya aksi penjarahan terhadap fasilitas PT MMC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com