Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentra Gakumdu, Antisipasi Kecurangan Pilgub Maluku

Kompas.com - 05/04/2013, 16:39 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com — Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) dan Panwaslu Kota Ambon, Jumat (5/4/2013) sore, bertempat di aula Mapolres Ambon, menandatangani nota kesepahaman sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu).

Gakumdu berguna untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Juni mendatang.

Selain Kepala Polres Pulau Ambon, hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Ambon, Made Sudjatmika, Ketua Panwaslu Kota Ambon Paulus Titaley, dan Ketua Panwaslu Maluku Tengah. Hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu juga seluruh Kapolsek sejajaran Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Paulus Titaley dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan mengacu pada keputusan bersama antara Kapolda Maluku, Bawaslu, dan Kajati Maluku.

Menurutnya, sentra Gakumdu sendiri memiliki peran yang sangat penting guna menindak berbagai kasus pelanggaran hukum saat pilgub. "Dengan kerja sama ini juga kita bisa melakukan penegakan hukum secara cepat, dan sebagai pusat informasi pelanggaran hukum di pilgub nanti," kata Paulus.

Paulus mengatakan, dengan kerja sama tersebut, setiap pihak yang terlibat dalam sentra Gakumdu agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan para calon gubernur. "Kami berharap dapat bekerja dengan profesional tanpa harus terpengaruh dan terintimidasi oleh siapa pun, sehingga penyelenggaraan pilgub nanti dapat berkualitas," ajaknya.

Kepala Polres Pulau Ambon, Ajun Komisaris Besar Polisi Suharwiyono mengatakan, dibentuknya sentra Gakumdu diharapkan dapat menjadi wadah yang mampu menjawab berbagai persoalan pelanggaran hukum saat pilgub nanti.

"Semoga sentra Gakumdu ini akan bermanfaat nanti, dan yang terpenting ada sinergitas dalam menyatukan pemahaman bersama menangani kasus-kasus pelanggaran hukum di pilgub nanti," ujar Paulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com