Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selundupkan Dana Denda Tilang?

Kompas.com - 04/04/2013, 12:09 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan lalulintas di jajaran Polda Sulselbar diduga menyelundupkan dana denda tilang kendaraan dari masyarakat. Penyelundupan dana denda tilang ini ramai diperbincangkan kalangan kepolisian dan masyarakat. Pasalnya, sudah sekian tahun dan sudah ada uang mencapai puluhan miliar rupiah yang raib dan tidak disetorkan ke kas negara.

Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Anggi Siregar yang dikonfirmasi KOMPAS.com tidak membantah jika adanya oknumnya di bagian tilang yang "bermain-main". Aksi oknumnya itu sudah lama dilakukannya dan belum pernah ditindak tegas.

"Saya baru datang di Makassar sekitar dua bulan dan aksi oknum itu sudah lama dilakukannya. Meski Kasat Lantas terdahulu, enggan menindakinya dengan alasan ada pejabat di belakangnya. Saya pernah tegur dia, tapi cuman ngangguk saja dan kelakuannya kembali diulangi dengan cara tidak menyetorkan seluruh berkas denda tilang ke pengadilan dan menaikkan harganya sampai tiga kali lipat," kata Anggi.

Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yudi Amsyah yang dikonfirmasi terkait denda tilang mengatakan, meski kepolisian tidak mempunyai kewenangan menerima denda tilang dan tidak mempunyai nomor rekening kas negara, pembayaran denda tilang diakuinya masih berlaku dua sistem yakni hadir di pengadilan dan bayar denda dititip ke petugas yang menilang.

"Petugas mencatat dalam register terhadap pelanggar yang menitip denda tilang sesuai indeks pelangaran setelah rekap diserahkan ke panitera Pengadilan sesuai jumlah pelanggar dan denda titipan untuk diterimakan panitera, dan ditetapkan vonis sesuai keputusan hakim. Penyerahan disesuaikan ke panitera disesuaikan dengan waktu dan tanggal sidang dan dua hari sebelum sidang rekap sudah diterimakan panitera," papar Yudi.

Yudi menjelaskan, apabila terjadi kelebihan dari indek terhadap vonis, panitera wajib menyetorkan ke kas negara via bank yang ditunjuk yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jadi denda tilang tidak ada yang menyangkut di kepolisian karena semua rekap diserahkan ke panitera. "Jika berkenan ditilang dan menggunakan alternatif titipan supaya menanyakan dengan jelas. Saya mau ditilang dan berapa denda tilangnya nanti lembaran biru sebagai kontrol," katanya.

Saat ditanya soal adanya permainan oknum anggotanya yang tidak menyetorkan semua berkas tilang ke pengadilan, Yudi mengaku tidak mengetahuinya. Terlebih lagi, besaran denda tilang jauh berbeda di kepolisian dengan di pengadilan.  Denda tilang di kepolisian minimal Rp 350.000, sedangkan denda tilang di pengadilan maksimal Rp 100.000 yang kemudian disetorkan ke kas Negara.

Sehingga ada selisihnya Rp 250.000 yang entah ke mana keberadaan sisa denda tilang itu. "Terima kasih laporannya dan infonya itu yang saya cari petugasnya yang masih mau main-main. Mohon kiranya jika ada info petugas yang nakal namanya segera diinfokan ya," jawab Yudi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com