Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

800 Hektar Hutan Tele Samosir Terancam Digunduli

Kompas.com - 04/04/2013, 11:03 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SAMOSIR, KOMPAS.com - Seluas 800 hektar kawasan hutan di Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara terancam digunduli. Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kehutanan setempat telah memberikan ijin kepada PT Gorga Duma Sari, yang akan melakukan investasi holtikultura dan peternakan di kawasan tersebut.

Diperkirakan perusahaan itu akan berinvestasi senilai Rp 32 miliar. Hal ini dibenarkan aktivis Forum Peduli Samosir Nauli (PESONA), Rohani Manalu, di Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (4/4/2013).

Menurut Rohani, PT Gorga Sari Duma, perusahaan milik Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonni Sihotang, akan menebangi hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele seluas 800 hektar. “Perusahaan yang dulunya bergerak dalam sowmil itu akan menebangi hutan di Tele. Ini jelas sangat mengancam warga di Kabupaten Samosir. Karena hutan Tele merupakan hutan penyangga daerah di bawahnya yaitu Kecamatan Harian dan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir,” jelasnya.

Dikatakan Rohani, masyarakat Kabupaten Samosir tidak menolak investasi sepanjang untuk peningkatan perekonomian menunjang percepatan pembangunan. Hanya saja langkah untuk menebangi hutan Tele, sangat bertolak belakang dengan program Pemerintah RI dengan penanaman 1 miliar pohon yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

“Jika Pemkab Samosir memberikan ijin penebangan, ini sangat bertentangan dengan program mananam pohon 1 miliar,” katanya.

Hal serupa disampaikan penggiat lingkungan Komunitas Samosir Green di Kabupaten Samosir, Fernando Sitanggang. Dia mengaku sangat menyayangkan sikap Pemkab Samosir yang telah memberikan ijin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT Gorga Duma Sari, untuk menebangi hutan Tele.

"Ini betentangan dengan program penghijauan dengan menanam pohon, terutama yang dimotori TNI melalui Pangdam I Bukit Barisan di Kabupaten Samosir melalui program Go Green,” kata Fernando.

Informasi yang didapatkan pihaknya, menurut Fernando, Pemkab Samosir melalui Kepala Dinas Kehutanan Y Hutauruk, sudah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu kepada PT Gorga Duma Sari, bahkan tanpa ada ijin analisis dampak lingkungan (amdal).

"Dinas Kehutanan Samosir mengalaskan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2011, yang menyebut Dinas Kehutaan Samosir berdasarkan rekomendasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, diberikan kewenangan menerbitkan IPK atas APL (Area Penggunaan Lain) hutan Tele kepada PT Gorga Duma Sari tanpa harus ada ijin lingkungan,” sebut Fernando. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com