Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Kendal Kerahkan 2/3 Personel Amankan Pilgub Jateng

Kompas.com - 03/04/2013, 20:03 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com -- Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah akan mengerahkan 2/3 dari seluruh anggotanya yang berjumlah 815 orang, untuk mengamankan jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebanyak 2/3 anggota Polres Kendal itu, akan ditugaskan mengamankan mulai kampanye Pilgub hingga penghitungan suara dan penetapan suara.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Kendal, AKBP Asep Jenal seusai menandatangani kesepakatan bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal, Rabu (3/4) di operation room pemerintah Kabupaten Kendal.

Asep menjelaskan, kesepakatan bersama antara Panwas dengan Kejari adalah suatu hal yang baik. Hal itu merupakan bentuk pencegahan terpadu, sehingga Pilgub berlangsung aman, khsusunya di Kabupaten Kendal.

"Pengamanan akan kami lakukan sampai semuanya aman," kata Asep.

Asep menjelaskan, dirinya telah mempunyai sistem pengamanan saat pemungutan suara di Pilgub nanti. Sistem itu bisa 2-4-6 atau 2-4-8. Semua masih dilihat kondisi daerah dan kerawanannya.

Sistem 2-4-6 itu adalah 2 polisi mengamankan 4 tempat pemungutan suara (TPS) dengan dibantu 6 Hansip. Kalau sistem 2-4-8 adalah dua polisi untuk 4 TPS dengan dibantu 8 Hansip.

"Kami akan patuhi instruksi Kapolda," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi menambahkan, penandatanganan kesepakatan bersama, Sentra Gakkundu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilgub Jawa Tengah 2013, dihadiri ketua Panwas Kecamatan, polsek, camat organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Kendal. Tujuan penandatanaganan kesepakatan bersama dengan Polres dan Kejari ini, untuk menyelesaikan pelanggaran Pilgub dengan cepat dan tepat.

"Tapi kami berharap tidak ada masalah dalam Pilgub nanti," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com