Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembakaran di Palopo Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 03/04/2013, 15:14 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menahan enam tersangka kasus pembakaran dan perusakan di Palopo, Sulawesi Tengah. Terhadap keenam tersangka polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Antara lain terkait dengan Pasal 187 KUHP yaitu tentang Pembakaran, juncto Pasal 170 KUHP (Perusakan secara bersama-sama), dan juncto Pasal 160 (penghasutan). Jadi tiga pasal berlapis yang diterapkan kepada mereka," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli AMar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Keenam tersangka ialah Andi Topik (AT), Sulaiman, Suherman, Malisa alias Iwan, inisial WS alias C, dan ASD alias ASR. Andi diketahui sebagai pihak yang mengumpulkan tujuh orang di depan perpustakaan kemudian berteriak dan diduga memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran.

Sementara Sulaiman dan Suherman melakukan pelemparan batu ke kantor Golkar dan WC serta AS diduga ikut melakukan pembakaran. Sementara terhadap tiga lainnya yang ditangkap sebelumnya belum dilakukan penahanan. "Jadi yang tiga belum kuat unsur pidananya. Jadi sementara ini penyidik belum melakukan penahanan kepada yang tiga," kata Boy.

Kepolisian menduga aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas di Palopo, Sulawesi Tengah telah direncanakan sebelumnya. Indikasi tersebut setelah adanya seorang tersangka yang tertangkap saat tengah memegang botol berisi cairan bensin.

Tersangka yang tertangkap tangan membawa bensin itu adalah Malisa alias Iwan. Dia diketahui ingin melakukan pembakaran ke gedung Wali Kota dan bus perintis Pemkot. Kepolisian menduga Iwan telah membawa benda tersebut saat menghadiri proses pemilihan Wali Kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang diduga dari pendukung calon wali kota/wakil wali kota yang kalah, Haidir Basir-Thamrin Jufri, membakar dan merusak sejumlah gedung perkantoran, Minggu, 31 Maret 2013.

Tindak anarkistis massa menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang menetapkan pasangan Judas-Akhmad (JA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih. Massa diduga tidak menerima kekalahannya.

Perkantoran yang dibakar maupun dirusak massa adalah kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, kantor Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu, kantor Kecamatan Wara Timur, dan kantor harian Palopo Pos.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com