Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Berhak Ikut UN, soal Nikah Urusan Lain

Kompas.com - 03/04/2013, 11:42 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Sudirman (17) tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN) lantaran statusnya sudah tidak lagi menjadi siswa kelas XII SMA 7 Tangerang karena sudah menikah. Padahal, selama dia terdaftar, dia berhak mengikuti UN.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan bahwa salah satu persyaratan untuk mengikuti UN adalah masih terdaftar di sekolahnya dan tuntas program pendidikannya. Namun, jika sudah tidak terdaftar sebagai siswa, maka haknya untuk ikut UN akan gugur.

"UN itu hak semua siswa. Selama masih tercatat sebagai siswa di sebuah sekolah berhak dia ikut UN. Tapi bahwa dia hamil atau tidak, menikah atau tidak itu perkara lain," kata Khairil di Gedung A, Kemdikbud, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Ia juga menegaskan bahwa sekolah bersangkutan akan mendapat teguran keras apabila ketahuan melarang siswanya ikut UN. Namun, jika status anak tersebut tidak lagi menjadi siswa di sekolah yang bersangkutan, maka tidak ada masalah yang perlu diperdebatkan apakah siswa tersebut berhak atau tidak ikut UN.

"Misalnya ada anak menjadi tersangka tapi tidak dikeluarkan dari sekolah, maka tetap berhak menjalankan UN meski di dalam lapas," jelas Khairil.

"Begitu pula dengan kasus ada yang hamil atau menikah. Jadi sekarang dilihat dulu statusnya bagaimana. Nah, nanti soal lulus atau tidak lulus itu lain lagi," imbuhnya.

Muhammad Sudirman (17) tidak dapat mengikuti UN lantaran statusnya sebagai siswa kelas XII SMA 7 Tangerang dicabut oleh pihak sekolah pada 6 Maret lalu karena ketahuan telah menikah sehingga dianggap melanggar peraturan sekolah. Putra bungsu dari pasangan Suwandi dan Ilah ini mengaku kecewa dengan perlakuan sekolahnya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com