GORONTALO, KOMPAS.com — Pengamanan ketat yang diberlakukan di Gedung Aldista Convention Center sempat membuat salah seorang anggota DPRD Kota Gorontalo tertahan di pintu gerbang. Risman Taha, anggota DPRD tersebut, tertahan di gerbang gedung yang menjadi lokasi penghitungan akhir suara Pemilihan Wali Kota Gorontalo tersebut.
Risman tertahan karena tak mampu menunjukkan surat undangan dari KPU Kota Gorontalo kepada polisi. "Saya bersama saudara Marwan Ngiu adalah saksi pasangan nomor dua (Marten Taha-Budi Doku)," jelasnya kepada polisi.
Polisi tak begitu saja memercayai Risman. Politisi partai Golkar tersebut kemudian turun dari mobil Nissan perak miliknya untuk menjelaskan mengapa dia tak sempat membawa undangan yang menjadi syarat masuk ke lokasi rekapitulasi suara.
Aparat di gerbang Aldista dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Gorontalo Kota, AKP Ahmad Yusuf Affandi. "Saksi hanya bisa dua orang dan harus bawa undangan," kata Ahmad Yusuf kepada Risman.
Risman lagi-lagi menjelaskan kalau surat undangannya dibawa oleh orang lain. Beberapa kali Risman terlihat menelepon seseorang menggunakan telepon genggamnya. Risman tertahan selama lima menit, sebelum akhirnya diperbolehkan masuk setelah Marwan Ngiu, rekan sesama saksi pasangan nomor dua, datang membawakan undangan.
"Undangan beliau (Risman) saya yang bawa. Maaf tadi kita memang beda mobil," kata Marwan menjelaskan kepada polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.