Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan KPU Kota Gorontalo Dinilai Salah

Kompas.com - 03/04/2013, 03:34 WIB

GORONTALO, KOMPAS - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo membatalkan pencalonan pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan adalah salah. Pembatalan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado itu belum berkekuatan hukum tetap. Pasangan Adhan-Inrawanto mengajukan banding.

Yusril menyatakan siap menggugat hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Gorontalo tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan hal itu di depan ribuan pendukung Adhan Daemba, Wali Kota Gorontalo, Selasa (2/4), di Gorontalo.

Yusril, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, datang ke Gorontalo untuk menjadi kuasa hukum Adhan-Inrawanto. ”Keputusan PTUN Manado yang membatalkan pencalonan Adhan belum berkekuatan hukum tetap. Adhan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Namun, KPU Kota Gorontalo mencoret pencalonan Adhan. Dari sisi hukum, saya berani mengatakan KPU salah,” katanya.

Keabsahan Adhan sebagai calon Wali Kota Gorontalo digugat pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bachmid dan Marthen Taha-Budi Doku ke PTUN Manado. Adhan dinilai tidak melengkapi syarat pencalonan sebab tidak menyertakan surat keterangan pengganti ijazah SD. Gugatan itu dikabulkan PTUN Manado. KPU Kota Gorontalo membatalkan pencalonan Adhan-Inrawanto, Senin lalu (Kompas, 26/3). KPU Kota Gorontalo juga mencoret Adhan-Inrawanto dari kertas suara sehari sebelum pemungutan suara, 28 Maret lalu.

Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim tidak mempersoalkan jika ada pihak yang tidak puas atas pembatalan pencalonan Adhan-Inrawanto. Pihak yang tak puas dipersilakan menggugat sesuai jalur hukum yang berlaku. KPU Kota Gorontalo tetap akan mengumumkan pemenang Pilkada Kota Gorontalo, Rabu ini.

Setelah pasangan Adhan-Inrawanto yang bernomor urut 3 dicoret, Pilkada Kota Gorontalo diikuti tiga pasangan, yaitu Feriyanto-Abdurrahman, Marthen- Budi, dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa. Namun, masih tetap ada warga yang memilih Adhan-Inrawanto.

Diduga melanggar

Dari Semarang dilaporkan, Selasa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diwakili anggotanya, Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti, menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah. KPU diadukan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) karena dinilai tak profesional dalam menangani tahapan pemilu.

Dalam sidang panel, DKPP didampingi seorang anggota Badan Pengawas Pemilu Jateng dan seorang anggota KPU Jateng. KPU yang diadukan adalah di Kabupaten Magelang, Sukoharjo, Temanggung, Wonosobo, dan Kabupaten Klaten, serta di Kota Pekalongan, Magelang, dan Semarang. Sidang berlangsung di dua tempat dalam waktu bersamaan. (apo/uti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com