Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Dokumen, Tim Sukses Bakal Cagub Bali Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 02/04/2013, 22:00 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Bali melaporkan tim sukses pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Winasa-Sudiartana ke Kepolisian Daerah Bali, Selasa (2/4/2013) karena memalsukan sejumlah dokumen saat pendaftaran Pilgub Bali lalu.

Ketua Panwaslu, I Wayan Wena tiba di Mapolda Bali sekitar 16.00 Wita bersama sejumlah stafnya dengan membawa bukti-bukti kecurangan tim sukses paket "Widi" tersebut.

"Ada tiga dokumen dipalsukan, yakni surat pencalonan parpol yang terdapat tanda tangan pengurus, surat pernyataan dukungan parpol untuk usung calon kandidat, dan surat pernyataan dari parpol untuk tidak menarik dukungan," ujar Wena di Mapolda Bali.

Panwaslu menemukan kecurangan ini saat proses verifikasi faktual bulan Maret lalu. Pasangan ini mengklaim didukung 28 parpol, namun saat dikroscek ke sejumlah parpol tersebut, mereka mengaku tidak memberi dukungan kepada paket "Widi".

"Dari 28 partai politik yang menurut tim pemenangannya memberikan dukungan. Setelah kita lakukan verifikasi faktual, hanya enam yang terbukti berikan dukungan. Sisanya, terindikasi dipalsukan oleh tim pemenangan paket 'Widi'," jelas Wena.

Setelah ditelusuri, dua orang tim sukses paket "Widi", Wayan Sumardika dan Syarief Hidayatulloh merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut. Saat ini Panwaslu baru melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Bali dan sejauh ini belum menemukan keterlibatan Winasa ataupun Sudiartana.

Kasudit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Ketut Artha akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Wayan dan Syarief terancam Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004, tentang Tindak Pidana Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 18 bulan, dan denda sebesar Rp 6 juta.

Pasangan "Widi" telah dinyatakan gagal maju ke Pilgub Bali oleh KPU Bali akhir Maret lalu karena tak memenuhi persyaratan dukungan partai dan kelengkapan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com