Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kartini Anggap Kasusnya Direkayasa

Kompas.com - 02/04/2013, 20:17 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Terdakwa kasus suap, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Julianna Marpaung menganggap ada banyak hal yang direkayasa dalam kasusnya. Ia juga membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan disampaikan Kartini melalui sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/4/2013). Saat membacakan pembelaan, Kartini mengatakan apa yang dialaminya sebagai cobaan terberat dalam hidup. Ia mengatakan, jaksa KPK tidak obyektif dalam menangani kasusnya. Sebab banyak hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan dan keterangan saksi yang direkayasa karena tidak sesuai dengan dirinya.

Seperti halnya saat dua kali melakukan pertemuan dengan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kartini mengatakan, dalam dua pertemuan di warung Dimsum Hotel Horison Semarang, ia sempat mengajak serta keponakan maupun anaknya. Tanggal dan bulan kejadian pun menurutnya tidak sesuai.

"Pertemuan saya dengan Heru tidak bahas soal perkara, kalau bahas perkara tentu saya tidak mengajak anak atau keponakan. Di situ juga ada istri Heru yang pasti tahu apa yang kami bicarakan, tapi tidak juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang," ujarnya.

Sebelum pertemuan itu, ia mengaku ada pertemuan dengan Heru yang meminta vonis bebas terhadap kasus korupsi Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni. Namun ia mengaku dengan tegas menolak permintaan Heru, sebab itu ia juga menolak jika dinyatakan menerima suap.  

Dalam kasus ini ia menilai jaksa hanya mendasarkan keterangan pada kesaksian Heru saja. Padahal, menurutnya, kesaksian Heru banyak yang tidak benar. Selain itu, saat dilakukan penangkapan oleh KPK, ia mengaku tidak tahu dimana uang Rp 150 juta yang akhirnya dijadikan barang bukti. Ia pun menolak dinyatakan tertangkap tangan.

"Saya baru tahu kalau ada uang setelah ditunjukkan petugas KPK, dan ini sesuai dengan keterangan saksi. Saya menolak suap, jadi belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana suap," tandasnya.  

Melalui pembelaan tersebut, ia meminta majelis hakim bisa melihat fakta dengan jernih dan memberikan keputusan seadil-adilnya. Kartini minta dibebaskan karena semua dakwaan tidak terbukti.

Menurutnya, pengadilan juga harus bebas dari opini publik, sehingga benar-benar menghukum orang yang bersalah dan membebaskan orang yang tidak bersalah.

"Pengadilan bukanlah lembaga penghukum ataupun pembalasan kepada para terdakwa. Tapi penguji kebenaran untuk keadilan, semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan pada kasus ini," ujarnya.  

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Kartini 15 tahun penjara. Selain itu Kartini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider lima bulan penjara. Kartini dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 150 juta dalam hal penanganan kasus korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan yakni Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com