Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Saksi Diperiksa Polisi di Kantor TVRI

Kompas.com - 02/04/2013, 17:54 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Langkah pengusutan kasus penyerangan terhadap kantor TVRI Gorontalo yang terjadi Senin (25/3/2013) lalu, semakin dipercepat. Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus ini bahkan datang langsung ke kantor TVRI, Jalan H B Jassin Kota Gorontalo untuk memeriksa para saksi.

Sembilan saksi diperiksa Senin (2/4/2013) siang tadi. Kesembilan saksi tersebut adalah para karyawan yang berada di kantor TVRI pada saat kejadian penyerangan. Meski belum merinci kesembilan saksi tersebut, polisi memastikan salah satu saksi adalah Ihsan Nento, salah seorang karyawan yang juga mengaku dianiaya massa penyerang TVRI.

"Hari ini Ihsan kami periksa selama dua jam. Selain meminta keterangan yang bersangkutan, kami juga meminta riwayat kesehatannya dari rumah sakit," terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Kota, Iptu Adhi Pradana.

Adhi yang memimpin tim penyidik polres ke TVRI mengatakan, langkah polisi mendatangi kantor TVRI adalah sebagai upaya "jemput bola". Polisi tak lagi menunggu laporan dari TVRI, melainkan langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa para saksi.

"Ini untuk mempercepat pelayanan kami dan sudah sesuai instruksi pimpinan," ujar Adhi.

"Dari keterangan saksi yang kami periksa hari ini, terdapat tambahan dua nama tersangka. Inisial mereka TI dan HG," lanjutnya.

Di antara kesembilan karyawan tersebut polisi belum memasukkan nama Irmansyah, Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI Gorontalo sebagai saksi. Namun, Adhi memastikan, Irmansyah akan diperiksa jika pucuk pimpinan TVRI Gorontalo tersebut sudah pulang dari Jakarta.

"Kepsta akan kami periksa sebagai saksi untuk kasus saudara Farid Utina (wartawan Trans7 yang mendapatkan pengancaman). Tidak menutup kemungkinan Pak Irmansyah akan kami periksa dalam dua kasus, kalau misalnya dia melaporkan diri juga sebagai korban penganiayaan," papar Adhi.

Selain memeriksa sembilan saksi dari TVRI, polisi juga hari ini telah melimpahkan berkas perkara kasus perampasan kamera yang menimpa wartawan Metro TV, Andri Arnold. "Hari ini berkasnya sudah P21 dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo," tutup Adhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com