Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perajin Kulit Hewan Langka Hanya Dituntut Enam Bulan

Kompas.com - 01/04/2013, 19:51 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com- Perajin kulit hewan langka, Suparno (61), asal Pekanbaru, yang ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena memiliki 11 lembar kulit harimau utuh hanya dituntut enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/4/2013).

Jaksa Ayu Susanti mengungkapkan, Suparno secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh dan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Meski dituntut hukuman rendah, Suparno lewat penasehat hukumnya Yosi Mandagi merasa sangat keberatan. Menurut Yosi, tuntutan itu dianggap terlalu tinggi, karena Suparno bukan pemilik asli bagian tubuh satwa langka itu. "Kami akan menyampaikan pembelaan pada pekan depan," kata Yosi.

Suparno ditangkap oleh Polres Kota Pekanbaru pada 19 Desember 2012 lalu. Polisi menyita 11 lembar kulit harimau (sembilan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan dua macan kumbang (Panthera pardus). Suparno juga memiliki empat kepala beruang, 14 tengkorak rusa, 7 lembar kulit rusa dan kepala kucing hutan.

Dalam pemeriksaan, Suparno mengatakan, seluruh bagian tubuh hewan langka itu bukan miliknya. Delapan tubuh harimau utuh adalah titipan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. BBKSDA pun mengakui, delapan harimau itu diberikan kepada Suparno untuk diawetkan dalam bentuk ofset.

Akan tetapi,  surat penunjukan dari BBKSDA itu penuh kejanggalan. Surat BBKSDA Riau itu tercatat dengan nomor surat BA. 90/IV-17/T2/2011, tentang Berita Acara Pengeluaran Barang Inventaris. Isi surat menyebutkan, dua pegawai BBKSDA Riau, yaitu Refdi Azmi dan Murmaidin Putraper, menyerahkan delapan lembar kulit kepada pegawai BBKSDA, Suharman Siregar. Suharman kemudian membawa delapan lembar kulit harimau itu kepada Suparno untuk diawetkan dengan cara dicetak (ofset).

Surat tersebut diketahui oleh Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Syahimin, yang ikut menandatanganinya. Keanehan surat itu, ada pada nomor surat dan isinya.

Sesuai lazimnya surat, kode IV-17/2011 semestinya menunjukkan surat tersebut dibuat pada 17, bulan empat atau April, dan tahun 2011. Namun, pada pembukaan surat justru berbunyi: "Pada hari ini, Kamis tanggal 10 Maret 2011." Jadi, terdapat perbedaan tanggal dan bulan. Kejanggalan kedua, surat itu tidak dibubuhi cap resmi BBKSDA Riau.

Ketiga, isi surat BBKSDA tersebut menyatakan menyerahkan delapan lembar kulit harimau. Namun, yang disita ternyata ada 11 lembar kulit harimau utuh (9 kulit harimau dan 2 kulit macan kumbang). Berarti, ada selisih lembar kulit harimau sumatera dan lembar kulit macan kumbang dan hewan langka lainnya.

Di persidangan, Suparno dihadapkan untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan tiga kulit harimau utuh (satu harimau Sumatera dan dua macan kumbang), ditambah empat kepala beruang, 14 tengkorak rusa, 7 lembar kulit rusa dan kepala kucing hutan. Delapan harimau titipan BBKSDA tidak dipermasalahkan, meskipun terdapat keanehan dalam surat penunjukannya.

Juru Bicara WWF Riau, Syamsidar, yang dihubungi secara terpisah sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang dirasakan sangat minimalis. Padahal, Suparno setidaknya memiliki tiga bagian utuh harimau dan hewan dilindungi lainnya.

"Dalam UU N0 5/1990, hukuman terhadap kasus seperti itu dapat diancam hukuman lima tahun penjara. Kalau cuma dituntut enam bulan dan kemudian divonis tiga atau empat bulan, berarti hukuman itu akan sangat ringan," ujar Syamsidar.

Syamsidar menambahkan, dengan hukuman ringan, tidak akan muncul efek jera di masyarakat. Masyarakat tetap menganggap, memiliki tubuh hewan langka adalah kejahatan ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com