Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Bawa Sabu Saat Saksikan Anak Disidang

Kompas.com - 01/04/2013, 19:22 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com -- Seorang ibu rumah tangga berinisial M alias CD yang tengah hamil 6 bulan ditangkap aparat Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, lantaran kedapatan membawa sabu. Penangkapan ini terjadi di Pengadilan Negeri Palu di Jalan Sam Ratulangi pada 25 Maret lalu. M ditangkap saat menyaksikan sidang anaknya yang terlibat kasus yang sama.

Kepala Satuan Narkoba Polres Palu, Ajun Komisaris Polisi Putu H Binangkari menjelaskan, sebelum ditangkap, M sempat membuang sesuatu di pot bunga. "Ternyata barang yang dibuang tersangka tersebut adalah narkoba jenis sabu. Tetapi tersangka sempat membantah dan mengelak. Namun setelah kita tes urine hasilnya positif," kata Binangkari.

Binangkari mengatakan, tersangka M alias CD ini merupakan target operasi. Saat digeledah di rumahnya di BTN Petobo, polisi menemukan barang-barang tersangka berupa 1 buah pirek kaca, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik klip yang berisikan serbuk kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan tersangka untuk "nyabu".

Karena kondisi tersangka yang tengah hamil, M kini tidak ditahan di Polres melainkan di Polsek. "Tersangka ini mengaku jika dirinya tengah hamil 6 bulan. Nah, untuk menjaga kesehatannya tersangka kita pindahkan ke polsek terdekat," kata Binangkari.

Untuk diketahui, suami M dan adik kandung M saat ini tengah berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena terlibat kasus narkoba. Sementara anaknya saat ini tengah menjalani persidangan dengan kasus yang sama pula.

Dan saat ini M sendiri berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba juga. Saat ditanya M mengaku memang pemakai. "Saya pakai juga. Sudah lama saya pakai barang itu. Barangnya saya dapat dari teman-teman yang sekarang juga sudah masuk penjara," kata M yang saban hari bekerja sebagai penjual sayur keliling.

Kini M hanya bisa pasrah. M terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com