Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Pilkada Jabar

Kompas.com - 01/04/2013, 13:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2013. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat serta pasangan Ahmad Heriawan dan Deddy Mizwar.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013). Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan penggugat tak didasari dengan bukti yang kuat. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah bukti yang diajukan oleh pemohon tidak dapat meyakinkan MK. Bukti-bukti itu terkait dugaan adanya manipulasi pemilih yang berhak dan penggunaan surat suara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak memilih, adanya surat edaran KPU yang mengakibatkan pemilih yang berhak memilih menjadi tidak dapat memilih di daerah-daerah pendukung pemohon, dan banyaknya pemilih pemohon di sejumlah pabrik yang tidak dapat memilih. Padahal, pemungutan suara digelar pada hari Minggu.

Terkait tindakan termohon yang tidak meliburkan warga pada saat hari pemungutan suara, hakim berpendapat bahwa tidak diliburkannya warga yang memiliki hak pilih pada saat pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup kuat, apakah mayoritas para pekerja akan memilih pemohon atau tidak, atau justru akan memilih untuk golput jika dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara terkait penyediaan TPS khusus di lokasi pabrik ataupun rumah sakit, MK menyatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan termohon untuk membuat TPS khusus di dalam pabrik. Namun, dalam persidangan diungkapkan bahwa termohon telah menyediakan TPS yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

Rieke menerima

Menanggapi putusan hakim, Rieke menyatakan menerima putusan tersebut. Ia akan kembali ke Komisi IX DPR RI untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Saya akan kembali ke DPR dan menjalankan tugas saya sebagai wakil rakyat dan membela rakyat Jawa Barat," katanya.

Sementara kuasa hukum pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan, mengatakan akan melakukan uji publik atas putusan MK hari ini. "Kami menghormati putusan MK, tetapi ada beberapa hal yang menurut kami perlu kami kritisi, bahkan kami berpikir akan melakukan eksaminasi atas putusan tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com