Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Bendera Aceh Bisa Dievaluasi

Kompas.com - 01/04/2013, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk menyelesaikan polemik bendera dan lambang Aceh dibutuhkan konsultasi yang intens antara Pemerintah Aceh dan pusat. Presiden perlu segera menugaskan menteri untuk berdialog langsung di Aceh. Simbol Gerakan Aceh Merdeka sebenarnya bisa dievaluasi.

”Asalkan Pemerintah Aceh maupun pusat sama-sama memiliki komitmen untuk menyejahterakan warga Aceh, seperti yang menjadi dasar penyelesaian saat ditandatanganinya Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata inisiator perdamaian Aceh, Jusuf Kalla, yang juga mantan Wakil Presiden RI, Minggu (31/3).

Menurut Kalla, kalau tidak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang datang, bisa juga Menteri Dalam Negeri. ”Tetapi harus menteri, dan jangan seorang direktur jenderal,” ujarnya.

Kalla menambahkan, sah-sah saja jika Pemerintah Aceh ingin menggunakan simbol GAM untuk mempersatukan komponen di Aceh. ”Tujuannya baik, tetapi harus diingat apakah itu mendatangkan perdamaian dan kerukunan di Aceh, misalnya dengan orang Gayo dan juga dengan pemerintah sendiri?” katanya.

Sah-sah pula, lanjut Kalla, jika kemudian pusat mempersoalkan penetapan simbol GAM dalam qanun atau peraturan daerah di Aceh. ”Sebab, dalam Pasal 4.2 Nota Kesepahaman Helsinki, semangat yang ada adalah perdamaian antara GAM dan pusat sehingga atribut anggota GAM tidak lagi menggunakan simbol atau lambang-lambang GAM,” katanya.

Dalam pertemuan di Jakarta, yang dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, tahun lalu, Kalla juga hadir. ”Saya mendukung Aceh memiliki simbol seperti daerah lainnya. Namun, kalau sekarang simbol itu merusak sendiri perdamaian di Aceh, perlu dievaluasi,” katanya.

Kalla mengusulkan, ada baiknya Pemerintah Aceh kembali menggunakan simbol kejayaan Aceh pada masa Kesultanan Aceh di masa silam. ”Simbol itu juga akan menunjukkan kejayaan, persatuan, dan perdamaian Aceh,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polemik bendera dan lambang Aceh terjadi setelah, pada pekan lalu, DPR Aceh menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Reaksi datang dari Kementerian Dalam Negeri, yang mengevaluasi kembali qanun tersebut. DPR Aceh sendiri bersikeras menolak perubahan dari bendera dan lambang Aceh.

Tanggung jawab bersama

Juru runding perdamaian Pemerintah RI-GAM, Teuku Kamaruzzaman, mengungkapkan, setelah perjanjian damai Nota Kesepahaman Helsinki disepakati, tekad masyarakat Aceh untuk bersatu dengan Negara Kesatuan RI sebenarnya sudah final.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com