Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Dipilih meski Dicoret

Kompas.com - 01/04/2013, 02:50 WIB

Gorontalo, KOMPAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Erman Rahim menuturkan, surat suara yang masih mencoblos pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan pada saat pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo dinyatakan tetap tidak sah. Sebab, pasangan tersebut sudah dicoret dari pencalonannya.

Sabtu (30/3), rekapitulasi surat suara selesai dilakukan di tingkat kecamatan dan kotak suara diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo. Namun, dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, ditemukan surat suara untuk pasangan nomor urut 3, yaitu Adhan Dambea-Inrawanto Hasan. Di beberapa wilayah yang menjadi basis pendukung Adhan-Inrawanto, pasangan ini unggul dibandingkan dengan pasangan lainnya.

Sebagai contoh, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, pasangan nomor urut 3 mendapat 165 suara. Adapun nomor urut 1, yaitu pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bachmid, meraih 96 suara. Nomor urut 2, yakni pasangan Marthen Taha-Budi Doku, mendapatkan 115 suara, dan pasangan nomor urut 4, AW Thalib-Ridwan Monoarfa, meraih 14 suara.

Kejadian serupa terjadi di TPS 7 Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi. Pasangan nomor urut 3 justru memperoleh 258 suara. Adapun pasangan nomor urut 1 mendapat 3 suara, pasangan nomor urut 2 memperoleh 20 suara, dan pasangan nomor urut 4 mendapat 7 suara.

”Sebenarnya sudah ada edaran jika ada yang masih memilih pasangan nomor urut 3 tetap dinyatakan tidak sah. Saat ini, rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan sudah selesai dan KPU Kota Gorontalo akan melaksanakan rekapitulasi pada Rabu (3/4) mendatang,” ujar Erman.

Terkait dengan pembatalannya sebagai calon wali kota, Adhan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Sementara itu, KPU Nusa Tenggara Barat menetapkan daftar pemilih tetap pilkada sebanyak 3.478.892 orang, yang tersebar di 10 kabupaten-kota provinsi. (RUL/APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com