Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Ditetapkan

Kompas.com - 01/04/2013, 02:49 WIB

GORONTALO, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka pelaku kekerasan terhadap wartawan terkait insiden di Stasiun TVRI Gorontalo. Ketiga tersangka berinisial DK, ON, dan EN. Polisi berjanji mengusut tuntas kasus ini agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Inspektur Satu Adhi Pradana, Minggu (31/3), ketiga tersangka diduga orang yang mengancam wartawan supaya menghapus rekaman gambar dan merampas kamera milik wartawan saat meliput kekerasan di Stasiun TVRI Gorontalo, Senin pekan lalu. Ketiganya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Sabtu.

”Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka pengancaman dan perampasan kamera milik wartawan, yaitu DK, ON, dan EN. Kami sudah memeriksa tiga tersangka itu dan segera menuntaskan penyidikan agar segera bisa diproses di pengadilan secepatnya,” kata Adhi.

Menurut Adhi, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasus ini bermula saat wartawan meliput kedatangan massa pendukung calon wali kota Gorontalo, yang juga wali kota Gorontalo saat ini, Adhan Dambea, ke Stasiun TVRI Gorontalo. Mereka memprotes pemberitaan TVRI Gorontalo tentang keabsahan pencalonan Adhan. Pemberitaan itu disiarkan seusai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang memutuskan pembatalan pencalonan Adhan dan Inrawanto Hasan sebagai kepala daerah Gorontalo. Adhan dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebab tak menyertakan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar.

Dalam kejadian di Stasiun TVRI Gorontalo, Kepala TVRI Gorontalo Irmansyah serta dua wartawan TVRI Gorontalo, Bambang Ismadi dan Ichsan Nento, dipukul oleh beberapa orang dari massa itu. Wartawan yang merekam kejadian itu juga diancam untuk menghapus rekaman video mereka, yaitu Rully Lamusu (ANTV), Andri Arnold (Metro TV), Farid Utina (Trans 7), dan Agus Limehu (Mimoza TV, stasiun televisi lokal di Gorontalo).

”Saya sempat diancam dengan pisau oleh orang dari massa itu agar menghapus rekaman video di kamera saya,” kata Rully. Adapun kamera milik Andri dirampas oleh seseorang dari massa yang diduga pendukung Adhan. Kamera itu sudah diserahkan kepada Andri lagi oleh polisi.

Belum melapor

Hingga Minggu, ketiga korban dari TVRI Gorontalo belum juga melapor ke polisi terkait insiden itu. Kepala Polda Gorontalo Brigadir Jenderal (Pol) Budi Waseso mengimbau Kepala TVRI Gorontalo segera melapor untuk mempermudah penanganan kasus ini. Dari rekaman video milik wartawan, Irmansyah dan dua wartawan TVRI Gorontalo menjadi korban pemukulan oleh massa yang datang itu.

Dalam diskusi di Gorontalo, Minggu, Persatuan Wartawan Indonesia Gorontalo dan Aliansi Jurnalis Independen Gorontalo menyerukan wartawan menaati kode etik. (apo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com