Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Kapolsek Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 29/03/2013, 14:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Dolok, Simalungun, Sumatera Utara, akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana, deretan pasal lain juga dikenakan pada 16 tersangka yang sudah ditangkap Polres Simalungun.

 

 

"Tidak hanya pasal 340 (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2013). Dia mengatakan para tersangka juga dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3e KUHP. Juga, dikenakan pasal 358 KUHP tentang turut melakukan penyerangan, pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sebelumnya, Agus mengatakan para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan alasan para pelaku terus mengejar Kapolsek yang sempat terlepas dari tindakan anarkis. Salah satu tersangka kasus ini adalah istri pelaku perjudian yang digerebek Kapolsek Dolok, yang meneriaki Kapolsek sebagai maling.

Seperti diberitakan, Kapolsek Dolok Pardamean Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan tewas diamuk massa, Rabu (27/3/2013) sekitar pukul 22.00 WIB. Bermula dari penggerebekan judi togel di salah satu rumah warga di Dusun Rajanihuta, Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara.

Saat penggerebekan oleh personel Polsek Dolok Pardamean, istri pelaku tidak terima melihat suaminya ditangkap polisi. Dia pun meneriaki maling ke arah polisi yang menangkap suaminya. Mendengar teriakan itu, ratusan warga sekitar keluar dan mengejar korban dengan tiga anggotanya.Tidak sedikit yang membawa parang, balok, batu, dan tombak.

Melihat keadaan itu, salah satu personel menyuruh Andar lari untuk menyelamatkan diri. Namun, dia malah memerintahkan ketiga anggotanya masuk ke dalam mobil Toyota Kijang BK 1074 FN miliknya. Selanjutnya, Andar bersama tiga anggotanya sempat menyelamatkan diri.

Namun, warga yang terprovokasi teriakan istri penjudi togel tetap mengejar sambil memukuli dan melempari mobil Andar. Warga kemudian memblokade jalan dengan gerobak kerbau milik warga. Merasa terancam, Andar yang mengemudikan mobil lantas menabrak gerobak itu.

Nahas, niat meloloskan diri gagal karena kedua roda kiri mobil masuk ke dalam drainase pinggir jalan, yang membuat mobil berhenti. Setelah itu, tiga anggota Andar berhasil melarikan diri, sementara Kapolsek tetap tinggal di dalam mobil.

Andar ditarik keluar mobil dan dipukuli hingga tewas. Korban mengalami luka parah di wajah dan kepala. Di lokasi kejadian, ditemukan dua lembar kayu bekas bahan papan sepanjang sekitar satu meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com