Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Akta Kelahiran Tanpa Diskriminasi

Kompas.com - 28/03/2013, 18:50 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Banyaknya warga Surabaya yang terlambat mengurus akta kelahiran, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) harus menempuh upaya jemput bola. Salah satunya dengan menggelar sidang keliling seperti yang terjadi di Balaikota Surabaya, Kamis (28/3/2013).

Sejumlah pejabat pemkot juga mengikuti sidang di antara puluhan pemohon. Mereka adalah Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Djumadji, Kepala Seksi Penanganan Sengketa Tanah DPBT Theddy Hasiholan, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Halim Mustofa Kamal, Kepala Seksi II Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Handayani, dan Auditor Madya Inspektorat Sri Untayani.

Kendati berstatus pejabat publik, tak ada perlakuan khusus yang diperoleh kelima orang itu. Mereka ikut antre dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 di loket yang dibuka Dispendukcapil.

Halim yang ditemui seusai proses persidangan mengakui bahwa ia belum mempunyai akta kelahiran. Pada saat dirinya dilahirkan memang belum ada ketentuan mengenai akta lahir. "Dulu tidak ada aturan yang jelas tentang itu. Tapi yang pasti saya punya surat kenal lahir dari pemerintah setempat," ujarnya.

Halim tidak malu mengurus akta kelahiran, meski sudah sangat terlambat. Di mata Halim, itu justru merupakan bentuk sikap taat administrasi kependudukan. "Apalagi abdi masyarakat seperti saya ini ya harus memberi contoh yang baik dalam mentaati aturan," imbuhnya.

Kadispendukcapil Suharto Wardoyo menyatakan, pemegang akta kelahiran per 28 Februari 2013 baru sebanyak 1.464.320 jiwa. Padahal, jumlah penduduk Surabaya berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) yang telah disortir Kemendagri mencapai 2.719.859 jiwa. Oleh karena itu, Dispendukcapil masih harus mendorong masyarakat agar memiliki akta kelahiran.

Sidang keliling merupakan salah satu solusi, di samping secara rutin menggelar sosialisasi dari kecamatan ke kecamatan. Tujuannya, untuk mendekatkan proses penetapan pengadilan agar warga tak perlu Pengadilan Negeri (PN).

Dalam sidang keliling di Balaikota, Dispendukcapil menghadirkan dua hakim dan dua panitera. Prosesnya pun terbilang cepat. Masing-masing pemohon rata-rata hanya butuh waktu lima menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com