Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IJTI: Penyerbuan TVRI Gorontalo Tindakan Premanisme

Kompas.com - 28/03/2013, 00:15 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Maluku mengecam aksi perusakan dan pendudukan stasiun TVRI Gorontalo pada Senin (25/3/2013) sebagai tindakan premanisme. Tindakan itu diduga dilakukan oleh pendukung calon wali kota Gorontalo Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan.

"Ini tindakan premanisme yang sangat melawan hukum, apa pun alasannya, aksi ini tidak dapat dibenarkan oleh siapa pun," kecam Ketua IJTI Maluku Juhry Samanery kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2013).

Menurutnya, penyerangan dan pendudukan disertai perusakan fasilitas stasiun TVRI telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers yang telah diatur dalam undang-undang.

Selain mengecam aksi pendudukan stasiun TVRI Gorontalo, Juhry juga mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis televisi yang saat itu tengah meliput aksi tersebut.

Terkait kasus tersebut, dirinya mendesak agar aparat kepolisian dapat segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia bahkan meminta polisi segera memanggil calon wali kota Gorontalo untuk dimintai keterangannya.

"Ini pelanggaran berat terhadap profesi wartawan, para pelakunya agar segera ditangkap dan diproses sesuai hokum yang berlaku. Kami juga meminta polisi segera memeriksa calon wali kota Gorontalo," pintanya.

Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Ambon Insyani Syabarawaty mengungkapkan, kasus tersebut sangat tidak manusiawi dan telah melanggar tugas jurnalis sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ia pun meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan para pelaku agar dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Ini bukan kasus sepele, ini pelanggaran berat yang tidak bias ditolerir. Kami minta kasus ini diproses hukum, dan para pelaku agar ditindak seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com