Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kukuhkan Kemenangan Muhammad Muraz-Achmad Fahmi

Kompas.com - 27/03/2013, 22:25 WIB
Susana Rita

Penulis

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada yang diajukan Mulyono-Jona Arisona, pasangan calon nomor urut 4 dalam pilkada Kota Sukabumi. MK menilai permohonan sengketa tersebut tidak beralasan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti dengan meyakinkan.

MK memang melihat sejumlah kesalahan. Terkait dalil adanya kesalahan dalam penjumlahan surat suara serta kelebihan suara sebanyak 111 suara, yang tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang seharusnya. MK menyatakan memang terjadi kesalahan penjumlahan untuk pasangan calon nomor 2 di TPS 2 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, yang seharusnya 124 suara menjadi hanya 120 suara. Akan tetapi, kesalahan itu telah diperbaiki KPU Kota Sukabumi

Pemohon juga mendalilkan kelebihan suara yang tidak jelas keberadaannya di TPS 13 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang. Namun MK menilai dalil tersebut tidak didukung bukti yang meyakinkan.

Pasangan Mulyono-Jona juga mempersoalkan tentang pembukaan kotak suara, sebelum rapat pleno penghitungan suara di KPU Sukabumi dimulai. Namun berdasarkan keterangan KPU Sukabumi, pembukaan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan diri agar pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara angka-angka dalam formulir rekapitulasi penghitungan suara, benar-benar terjaga dan sesuai apa adanya.

MK tidak dapat membenarkan tindakan pembukaan kotak suara tersebut, karena hal itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menimbulkan kerugiaan dari pihak lain yang berkepentingan. Namun, tindakan KPU tersebut bukan termasuk pelanggaran terstruktur, sistemtis, dan masif, yang berpengaruh siginifikan terhadap hasil pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com