Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawali Magelang Ingin Anaknya Dihadirkan di Persidangan

Kompas.com - 26/03/2013, 17:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Selasa (26/3/2013).

Sidang kali ini mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang sudah disampaikan Kamis pekan lalu. Sama seperti sebelumnya, sidang berlangsung singkat dan lancar. Joko Prasetyo datang sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya dan puluhan pendukung yang setia menunggu sejak pagi.

Dalam persidangan, Ashari Kurniawan dan Slamet Supriyadi selaku JPU menegaskan, surat dakwaan yang dibacakannya pada sidang perdana, Kamis (14/3/2013) lalu, sudah lengkap dan memenuhi syarat. "Memenuhi syarat sesuai Pasal 143 Ayat 2 Huruf b tentang syarat materiil surat dakwaan," tegas Supriyadi di hadapan Ketua Majelis Hakim H Yulman beserta anggota, Ratriningtias A dan Husnul Khotimah.

Selain itu, soal visum yang dianggap kuasa hukum terdakwa mengada-ada, juga dinilai sudah masuk dalam pokok perkara. Apalagi, kata Supriyadi, pada awal persidangan terdakwa sudah mengakui jika melakukan pemukulan terhadap korban, dalam hal ini terhadap istri sah terdakwa Siti Rubaidah (Ida). "Oleh karena itu, kami meminta Ketua Majelis untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjut ke pemeriksaan perkara," tandas Supriyadi.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Joko Prasetyo, Suyanto Siregar, menilai, kasus yang menimpa kliennya itu terlalu dipaksakan. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil visum korban yang tidak memenuhi syarat, yakni visum tidak atas dasar permintaan kepolisian sesuai dengan aturan yang ada. Di samping itu, sebagaimana telah tercantum dalam nota keberatan, korban tidak menderita baik fisik maupun psikis, akibat dari dugaan KDRT tersebut.

"Kami tetap berpegang teguh pada eksepsi bahwa surat dakwaan jaksa tidak lengkap dan keliru. Kami minta majelis hakim menerima eksepsi kami dan perkara selesai," tegas Suyanto.

Pada kesempatan tersebut, Suyanto juga meminta kepada majelis hakim agar anak-anak terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Sebab, menurut Suyanto, kedua buah cinta terdakwa dan Ida itu sudah hampir satu bulan dibawa Ida dan belum kembali ke rumah dinas Wakil Wali kota. "Kami harap anak-anak klien kami bisa dihadirkan di persidangan untuk bertemu dengan bapaknya. Kami harap juga ibunya (Ida) dan orang di balik Ida untuk tidak menghalang-halangi, karena bagaimanapun menghalang-halangi pertemuan antara orangtua dan anak juga merupakan tindakan melanggar hukum," jelas Suyanto.

Seusai Sidang, Joko Prasetyo menilai, kasus yang diadukan istrinya ke Polres Magelang Kota tidak sesuai kenyataan. Bahkan Joko juga menilai istrinya telah bersandiwara. "Mana, tidak ada kejadian apa-apa tanggal 23 November 2012 silam, dia menjatuhkan dirinya sendiri sehingga seolah-olah terluka," ungkapnya geram.

Joko juga kembali menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan kedua anak-anaknya. Menurutnya, tidak seharusnya anak-anak menjadi korban permasalahan kedua orangtuanya. "Kasihan anak-anak, apalagi sampai lama tidak sekolah," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Kamis (28/3/2013) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com