PADANG, KOMPAS.com - Diskusi publik mengawal Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan tema telaah kritis atas jaminan pendidikan bagi mahasiswa tak mampu digelar pada Selasa (26/3/2013). Diskusi tersebut diselenggarakan di Ruang Seminar Gedung F, Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.
Diskusi yang turut difasilitasi KBR68H dan Universitas Andalas itu menghadirkan sejumlah pembicara yakni Ketua Kelompok Keahlian Manajemen dan Rekayasa Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Prof. Dr. Ir. Rizal Z. Tamin dan Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Prof. Dr. Helmi. Sejumlah mahasiswa dari Forum Peduli Pendidikan, Universitas Andalas yang mengajukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 64, 65, 73, 74, 86, dan 87 UU Nomor 12/2012 juga hadir dalam diskusi tersebut.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah mahasiswa mempertanyakan konsep perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang diusung Undang-Undang Nomor 12/2012. Adapun Rizal menyebutkan, undang-undang tersebut justru menjamin perguruan tinggi negeri berbadan hukum untuk lebih fleksibel melakukan pengelolaan guna menyelenggarakan Tridharma perguruan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.